Pemindahan Napi
Selain Edi Kacamata, Ini Napi Jambi yang Dipindah
Sebanyak 16 narapidana pembunuhan dan narkoba, dari Lapas Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: qomaruddin | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 16 narapidana pembunuhan dan narkoba, dari Lapas Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Berikut nama-nama napi tersebut:
Kasus Pembunuhan
1. Harun bin Ajis, perkara 365 KUHP, pidana mati
2. Sargawi bin Sanusi perkara 365 KUHP, pidana mati
3. Safial bin Azhar, perkara 365 KUHP, pidana mati
4. Waldi bin Mardhan, perkara 365 KUHP, pidana penjara seumur hidup
Kasus Narkoba
1. Berry bin Yusuf, perkara UU No 35 tahun 2009, pidana 13 tahun denda 800 juta subsider 2 bulan
2. Rahman bin Ashan, pidana 20 tahun penjara
3. Sobri/Sodru bin Sudarso, pidana 12 tahun denda 1 M sub 1 tahun 3 bulan
4. Soplyadi bin Sopian, pidana 22 tahun denda 1 M subsider 2 bulan
5. Hardiansyah Putra Pasaribu, pidana 14 tahun denda 8 M, subsider 4 bulan
6. Sopran Hutagalung bin Yuli Hutagalung, 13 tahun denda 8 M, subsider 4 bulan
7. Median Andriyansyah bin Syarifuddin, denda 15 tahun 6 bulan, denda 1 M, subsider 7 bulan
8. Edi Tjuar alias Edi Kacamata bin Takdir, pidana 7 tahun penjara denda 10 M subsider 1 bulan
9. Rudi bin M Ibrahim, pidana 6 tahun 6 bulan denda 1 M subsider 1 bulan
10. Hery Syahrial bin Syawal Abdul Kadir, pidana 14 tahun denda 8 M subsider 4 bulan
11. Iyan Chandra bin Syamsudin, pidana 14 tahun denda 8 M subsider 4 bulan
12. Ismail bin Satar, pidana 20 tahun penjara
Sebelumnya, sejunlah napi sudah dipindah ke lapas Sukamiskin.
* Tahap pertama tiga napi pidana tipikor, dari 25 napi tipikor
* Atas persetujuan Lapas Sukamiskin
* Berangkat Sabtu, 18 Mei 2013
* Menumpang pesawat ke Bandung, Lapas Sukamiskin
* Nama napi, di antaranya Lesmana, Hamdan dan Sudiro
* Menyusul napi tipikor kasus damkar