Kenaikan Harga BBM

Polisi Tilang Pendemo Tak Berhelm

Sebanyak 6 unit sepeda motor pendemo ditilang oleh pihak kepolisian untuk diboyong

Editor: Suang Sitanggang
zoom-inlihat foto Polisi Tilang Pendemo Tak Berhelm
TRIBUNJAMBI.COM/SUANG SITANGGANG
ilustrasi
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Tindakan tegas dilakukan oleh polisi mengamankan akses lalu lintas di Bandara Polonia Medan. Sebanyak 6 unit sepeda motor pendemo ditilang oleh pihak kepolisian untuk diboyong ke Mapolresta Satlantas Medan.

Hal ini diutarakan Kompol M Budi Hendrawan Kasatlantas Polresta Medan saat berlangsung pengamanan terhadap aksi penolakan kenaikan harga BBM di Kota Medan, Senin (17/6/2013).

"Kalau mereka tidak melengkapi dengan kelengkapan berlalu lintas tetap kita tilang," ujar Budi.

Senada dengan apa yang disampaikan Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta yang dikonfirmasi kalau pihaknya tidak segan-segan menindak pengendara yang tidak mematuhi ketertiban lalu lintas. Termasuk para pendemo yang melakukan aksi menolak kenaikan harga BBM.

Padahal pengendara yang melintas ternyata bukan dari kelompok aksi yang menolak kenaikan harga BBM. Ternyata mereka dari Federasi Pekerja Metal Indonesia (FPMI) yang menuntut agar Gubernur Sumut terpilih Gatot Pujonugroho segera dilengserkan karena tersangkut masalah korupsi Dana Bantuan Daerah (DBD).

Memang pada waktu yang bersamaan disamping terjadi aksi penolakan kenaikan harga BBM juga dilakukan pelantikan Gatot Pujonugroho sebagai Gubernur Sumut di Kantor Gubernuran Jl Dipenogoro.

"Sasaran aksi kami bukan mau ke Bandara Polonia, tapi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bang," kata Iqbal seorang demonstran dari FPMI.

Saat ini ribuan massa yang tergabung dalam Kongres Rakyat Sumatera Utara sedang bergerak menuju Bandara Polonia Medan, setelah melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM di Konsulat Jenderal Amerika Serikat di gedung Uniland Jl MT Haryono Medan.
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved