Aksi Buruh
Pihak Perusahaan Balik Ancam Buruh
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -PT Inti Sawit Subur mengomentari aksi mogoh pekerjanya.
Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -PT Inti Sawit Subur mengomentari aksi mogoh pekerjanya. Humas PT Inti Sawit Subur mengatakan jika para buruh terus melakukan mogok dalam jangka waktu yang lama, maka pihaknya akan menerapkan undang-undang ketenagakerjaan. Kata dia, UU berisi di antaranya, jika lima hari saja mereka tidak bekerja, maka akan langsung diterapkan sangsi.
"Bisa saja nanti diberhentikan, yang jelas landasan kita undang-undang ketenaga kerjaan" ujarnya via seluler, Minggu (26/5).
Kardi juga tidak mempermasalahkan jika para buruh tersebut ingin melakukan unjuk rasa ke pihak pemerintah, karena menurutnya kebijakan perusahaan tidak bertentangan dengan hal sifatnya normatif, dan hanya ingin menambah penghasilan dari pekerja.
"Sekarang, kita sudah kasih himbauan supaya masuk kerja lagi, sudah dijelaskan tentang undang-undang ketenaga kerjaan. Kalau masalah akan diakomodir atau tidaknya tuntunan buruh ini, bukan wewenang saya untuk menjawab, karena hal ini harus dibicarakan dulu di internal managemen," pungkasnya.