Pengusaha Bisa Dikurung 5 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran BlackBerry (BB) ilegal, atau biasa disebut BB BM di Kota Jambi cukup mengkhawatirkan. BB
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
Abdul Ghafur satu di antara yang tergoda membeli BB BM tersebut. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan itu mengaku tergoda membeli BB BM karena ditawarkan pramuniaga toko handphone di kawasan Pasar, Kota Jambi, akhir tahun lalu.
Kepada Tribun ia mengisahkan, saat itu sebenarnya ingin membeli BB yang original. Tapi karena uangnya ternyata tidak cukup, ia bermaksud meninggalkan toko handphone itu. "Tapi saat saya mau pergi, karyawannya menawarkan yang BM. Harganya murah," ujarnya.
Tawaran harga murah itu membuatnya tergiur membeli tipe onyx II. "Harganya waktu itu cuma Rp 2,3 juta. Kalau yang original sudah lupa, yang pasti di atas Rp 3 juta," kata Ghafur kepada Tribun, Senin (22/4).
Namun pembelian BlackBerry itu hanya membuatnya bisa tersenyum selama satu bulan. Pada bulan kedua, BlackBerry tersebut sudah semakin susah membuka aplikasi. "Kalau buka aplikasi lemot (lambat), dan lama kelamaan akhirnya BB itu jadi hang," ungkapnya.
Tribun pun mendapati BlackBerry blakcmarket yang dikemas layaknya barang original, pekan lalu. BB dikemas dalam kotak bersegel. Namun saat dibuka, plastik headseat sudah robek. Di dalam kotak ternyata tidak ada buku petunjuk manual bahasa Indonesia.
Penjual BlackBerry itu pun tidak berani memberikan garansi resmi. Garansi diberikan selama dua tahun, namun itu adalah garansi toko. BlackBerry yang menurut penjualnya adalah BB original itu, ternyata tidak bisa dibuka aplikasi BlackBerry app world.
BlackBerry tersebut sudah dipastikan merupakan blackmarket, sesuai dengan pernyataan Kadis Disperindag kota Jambi, Izhar Muzami, yang ditemui Tribun di ruangan kerjanya, Senin (22/4).
Izhar mengatakan, untuk memastikan produk luar yang masuk Indonesia itu legal, maka harus dilihat dari faktur importir, dari mana dan siapa importirnya. Selain itu barang impor harus ada buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi resmi.
"Jadi harus ada buku petunjuk manual bahasa Indonesia dan kartu garansi minimal satu tahun untuk konsumen," kata Izhar Muzami.
Untuk memeriksa barang yang beredar di pasaran, ia mengatakan di Disperindag sudah ada tim pengawas. Tim ini yang memeriksa keaslian BB dan produk sejenis.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlindungan Konsumen (PPNSPK) Disperindag Provinsi Jambi, Yam Haniman, menyebut langkah disperindag soal BB ilegal yang kian marak belakangan ini adalah akan melakukan pengawasan barang.
Yam menegaskan sesuai dengan aturan bagi pelaku usaha, setiap orang sendiri-maupun bersama, berbadan hukum maupun tidak, yang bergerak di usaha blackmarket akan ditindak sesuai perundangan.
"Menurut ketentuan yang menjual barang Blackmarket bisa sanksi kurungan 5 tahun denda maksimal dua miliar," ujarnya.
Kapan akan turun melakukan penelitian atas BB ilegal tersebut? Izhar, Kadis Perindag Kota Jambi bilang, dipelopori Disperindag Provinsi Jambi, pihaknya bersama kepolisian akan langsung turun ke pasar dalam waktu dekat.
"Hari nggak kita tentukan, ini sifatnya sidak. Yang jelas kita akan ambil tindakan konkret. Nanti akan ada pembinaan, peringatan, bahkan bisa pemusnahan barang BM," katanya.
Warasdi: Harus diusut tuntas
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Warasdi, menyebut peredaran barang ilegal, termasuk BlackBerry ilegal atau blackmarket, harus diusut tuntas instansi terkait. Baik instansi di lingkup pemerintahan maupun kepolisian, ujarnya, harus pro aktif.
"Peredaran BB blackmarket itu jelas-jelas merugikan banyak orang. Pemerintah dan juga kepolisian tidak bisa tinggal diam dan membiarkan terus menjamur. Harus diusut tuntas," ujar Warasdi saat dikonfirmasi per telepon, Senin (22/4).
Dia menyebut, bila dilihat dari sisi harga, memang konsumen diuntungkan. Namun bila dilihat secara keseluruhan, katanya, sudah jelas-jelas merugikan konsumen. "Sebab konsumen tidak mendapatkan barang yang kualitasnya terjamin," ungkapnya.
Ia mengatakan, barang blackmarket umumnya tidak dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia. Padahal dalam ketentuan, ucapnya, barang impor harus menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia. "Buku panduan sudah jadi bagian hak konsumen," ujarnya.
Menurutnya, langkah awal yang bisa dilakukan oleh pihak berwenang untuk menertibkan peredaran BB blackmarket ini adalah dengan segera menggelar inspeksi pasar. Pada inspeksi pasar itu harus dilakukan uji petik terhadap beberapa toko yang jadi sampel.
"Dilakukan uji petik dan dipertanyakan dokumen impornya serta kelengkapannya. Kalau barang legal, sudah pasti itu semuanya ada. Kami siap membantu pihak kepolisian dan pemerintah," ucapnya.
Selain merugikan konsumen secara umum, peredaran BB BM juga merugikan negara. Hal itu diungkapkan pengamat ekonomi dari Unversitas Jambi, Dr Haryadi. Dia bilang, barang blackmarket otomatis tidak berkontribusi positif untuk penerimaan pajak bagi negara.
Pihak importir, ucapnya, tidak melewati prosedur bea cukai saat memasukkan barang itu ke Indonesia. Negara sudah dirugikan dengan produk yang tidak memberikan kontribusi pajak impor ini. Padahal pembangunan negara membutuhkan penerimaan dari sektor pajak.
"Yang jelas berdampak pada penerimaan negara. Uang yang seharusnya didapatkan dari bea untuk pembangunan itu menjadi tidak ada," katanya, Senin (22/4).
Dosen senior ini menyebut sudah ada ketentuan tertentu dari pemerintah untuk besaran pajak yang dikenakan, termasuk untuk barang seperti BlackBerry. Ia mencontohakan seperti mobil, pajak dikenakan pajak diatas 500 persen.
Masuknya barang BM ke suatu daerah, ucapnya, terjari karena kurangnya pengawasan atau penegakan disiplin aparatur. Penyebab Kedua adalah importir merasa berat membayar pajak impor. Ia menilai perlu penghitungan kembali rilnya pajak impor.
Ia bilang, harga barang blackmarket bisa lebih murah karena barang itu lepas dari bea masuk. "BM kan barang ilegal yang lepas dari bea masuk sehingga harganya lebih murah. Namun tidak ada jaminan produk itu lebih bagus," ujarnya.