Pencemaran Nama Baik
Syahlan Bantah KPU Tebo Tidak Netral
TRIBUNJAMBI.COM - Tudingan adanya anggota KPU Tebo yang tak netral dibantah. Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan
Penulis: muhlisin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tudingan adanya anggota KPU Tebo yang tak netral dibantah. Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan mengatakan, proses rekrutmen calon anggota PPK dilakukan sesuai mekanisme.
Bantahan Syahlan ini terkait dengan peristiwa sebelumnya, yaitu anggota KPU Tebo, Gaman Sakti, melaporkan Eman Jasman, staf KPU Tebo, atas pencemaran nama baik melalui media online facebook.
Syahlan menegaskan, rapat pleno penetapan kelulusan administrasi calon anggota PPK dihadiri semua anggota KPU. Saat itu ditemukan tiga orang calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik. Dengan alasan itu ketiganya tidak lulus.
Termasuk diantaranya adalah Dedi Suhendra. Namun kemudian Dedi melakukan klarifikasi ia bukan pengurus PKB. Surat pertanyaan dari PKB menjadi dasar klarifikasi oleh Dedi, yang pada 2010 lalu juga anggota PPK.
"Setelah klarifikasi, hanya Dedi Suhendra yang dapat menunjukkan bukti tidak terlibat pengurus parpol. Maka dalam pleno kedua diputuskan lulus seleksi administrasi," ujar Syahlan, Kamis (28/2).
Ia memastikan keputusan KPU bukan merupakan keputusan individu. Melainkan keputusan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya keputusan itu mengedepan musyawarah mufakat.
"Terkait laporan ke polisi, saya no comment. Itu kan laporan pribadi (Gaman Sakti-red). Bukan kelembagaan," ujar Syahlan pula.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tudingan adanya anggota KPU Tebo yang tak netral dibantah. Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan mengatakan, proses rekrutmen calon anggota PPK dilakukan sesuai mekanisme.
Bantahan Syahlan ini terkait dengan peristiwa sebelumnya, yaitu anggota KPU Tebo, Gaman Sakti, melaporkan Eman Jasman, staf KPU Tebo, atas pencemaran nama baik melalui media online facebook.
Syahlan menegaskan, rapat pleno penetapan kelulusan administrasi calon anggota PPK dihadiri semua anggota KPU. Saat itu ditemukan tiga orang calon anggota PPK yang terindikasi terlibat partai politik. Dengan alasan itu ketiganya tidak lulus.
Termasuk diantaranya adalah Dedi Suhendra. Namun kemudian Dedi melakukan klarifikasi ia bukan pengurus PKB. Surat pertanyaan dari PKB menjadi dasar klarifikasi oleh Dedi, yang pada 2010 lalu juga anggota PPK.
"Setelah klarifikasi, hanya Dedi Suhendra yang dapat menunjukkan bukti tidak terlibat pengurus parpol. Maka dalam pleno kedua diputuskan lulus seleksi administrasi," ujar Syahlan, Kamis (28/2).
Ia memastikan keputusan KPU bukan merupakan keputusan individu. Melainkan keputusan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya keputusan itu mengedepan musyawarah mufakat.
"Terkait laporan ke polisi, saya no comment. Itu kan laporan pribadi (Gaman Sakti-red). Bukan kelembagaan," ujar Syahlan pula.
Berita Terkait