Penjual Tuak di Pelepat Ilir Diamankan
TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran minuman keras (miras) terbilang cukup marak di Kabupaten Bungo.
Penulis: muhlisin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Peredaran minuman keras (miras) terbilang cukup marak di Kabupaten Bungo. Tidak hanya miras yang diproduksi secara modern. Miras tradisional jenis tuak pun dapat ditemukan di beberapa tempat.
Karena peredaran tuak yang sudah semakin menggila, Polsek Pelepat Ilir, melakukan razia. Penyisiran dilakukan di beberapa tempat. Hingga akhirnya cairan haram itu ditemukan di Dusun Lingga, Kumang Kuning Unit 8, Kecamatan Pelepat Ilir.
Pada razia yang digelar sekitar dua jam tersebut, seorang warga bernama L Sianturi diamankan. Pria berusia 42 tahun yang tinggal di Jalan Poros Dusun Lingga ini diamankan bersama 20 liter tuak sebagai barang bukti.
"Sudah diamankan L Sianturi. Dari tersangka ditemukan barang bukti sekitar 20 liter tuak," ujar AKP Slamet Riyadi, Kapolsek Pelepat Ilir, Jumat (22/2).
Slamet mengatakan, tersangka dijerat sebagai pelaku tindak pidana ringan alias tipiring. Ia memastikan proses hukum terhadap yang besangkutan akan tetap diteruskan oleh penyidik Polsek Pelepat Ilir.
Dijelaskannya, keberadaan tuak memang cukup meresahkan. Menurutnya, minuman keras, termasuk tuak, secara tidak langsung dapat juga menjadi pemicu terjadi tindak kriminal lainnya.
"Orang kalau sudah di bawah pengaruh minuman keras, bisa melakukan apa saja. Kontrol diri sudah jauh berkurang. Bisa melakukan tindak kriminal berat juga," ujar Slamet lagi.
Kabag Ops Polres Bungo, Kompol Swittanto Prasetyo, mengiyakan penangkapan terhadap pelaku. Katanya, pelaku tetap diproses penyidik Polsek Pelepat Ilir.
H Amir, seorang pemuka agama di Bungo, mengatakan, kewajiban mengikis habis minuman keras, sejatinya tidak hanya di tangan aparat penegak hukum. Pemuka agama, tokoh masyarakat, serta seluruh warga ikut bertanggung jawab untuk memastikan minuman memabukkan itu terkikis habis.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Peredaran minuman keras (miras) terbilang cukup marak di Kabupaten Bungo. Tidak hanya miras yang diproduksi secara modern. Miras tradisional jenis tuak pun dapat ditemukan di beberapa tempat.
Karena peredaran tuak yang sudah semakin menggila, Polsek Pelepat Ilir, melakukan razia. Penyisiran dilakukan di beberapa tempat. Hingga akhirnya cairan haram itu ditemukan di Dusun Lingga, Kumang Kuning Unit 8, Kecamatan Pelepat Ilir.
Pada razia yang digelar sekitar dua jam tersebut, seorang warga bernama L Sianturi diamankan. Pria berusia 42 tahun yang tinggal di Jalan Poros Dusun Lingga ini diamankan bersama 20 liter tuak sebagai barang bukti.
"Sudah diamankan L Sianturi. Dari tersangka ditemukan barang bukti sekitar 20 liter tuak," ujar AKP Slamet Riyadi, Kapolsek Pelepat Ilir, Jumat (22/2).
Slamet mengatakan, tersangka dijerat sebagai pelaku tindak pidana ringan alias tipiring. Ia memastikan proses hukum terhadap yang besangkutan akan tetap diteruskan oleh penyidik Polsek Pelepat Ilir.
Dijelaskannya, keberadaan tuak memang cukup meresahkan. Menurutnya, minuman keras, termasuk tuak, secara tidak langsung dapat juga menjadi pemicu terjadi tindak kriminal lainnya.
"Orang kalau sudah di bawah pengaruh minuman keras, bisa melakukan apa saja. Kontrol diri sudah jauh berkurang. Bisa melakukan tindak kriminal berat juga," ujar Slamet lagi.
Kabag Ops Polres Bungo, Kompol Swittanto Prasetyo, mengiyakan penangkapan terhadap pelaku. Katanya, pelaku tetap diproses penyidik Polsek Pelepat Ilir.
H Amir, seorang pemuka agama di Bungo, mengatakan, kewajiban mengikis habis minuman keras, sejatinya tidak hanya di tangan aparat penegak hukum. Pemuka agama, tokoh masyarakat, serta seluruh warga ikut bertanggung jawab untuk memastikan minuman memabukkan itu terkikis habis.
Berita Terkait