Pulau Berhala

HBA Tunggu Salinan Asli Keputusan MK

TRIBUNJAMBI.COM - Meskipun ada celah untuk kembali memperjuangkan Pulau Berhala, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus masih

Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rida Efriani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Meskipun ada celah untuk kembali memperjuangkan Pulau Berhala, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus masih enggan menegaskan akan mengajukan gugatan lagi.

Disampaikannya pada konferensi pers di rumah dinas Gubernur Jambi Sabtu (23/2), bahwa hingga saat ini ia terus mengkaji dan berkonsultasi dengan Mendagri untuk bersabar menunggu salinan keputusan asli Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemungkinan akan sampai pada Senin (25/2).

"Kita tunggu salinan asli dan mengkaji dulu bagaimana langkah ke depannya," ucap mantan Bupati Sarolangun ini.

Adapun HBA menilai keputusan MK memiliki kelemahan. Yaitu MK tidak
menolak undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga yang artinya seolah-olah Berhala masuk Lingga, tapi disisi lain MK pun tidak membatalkan undang-undang pembentukan Tanjabtim, yang mengatakan
bahwa batas Tanjabtim berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

Dengan demikian, karena Laut Cina Selatan jauh melampaui Berhala maka Pulau Berhalapun masih menjadi bagian Jambi jika berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Kebupaten Tanjung Jabung Timur No 54 tahun 1999.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved