Pulau Berhala
Tamparan Keras untuk Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - LEPASNYA Pulau Berhala dari Provinsi Jambi mendapat tanggapan dari pengamat Hukum Jambi. Mereka mengatakan ini
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - LEPASNYA Pulau Berhala dari Provinsi Jambi mendapat tanggapan dari pengamat Hukum Jambi. Mereka mengatakan ini adalah tamparan keras untuk pemerintah Provinsi Jambi yang dianggap lemah mempertahankan Pulau Berhala.
Pengamat Hukum, Bahder Johan mengatakan lepasnya Pulau Berhala otomatis mengurangi luas geografis provinsi Jambi, selain itu ini akan mengakibatkan berubahnya peta Provinsi Jambi.
"Undang-undang Tanjung Jabung Timur yang menyertakan Pulau Berhala sebagai bagian daerahnya pun juga akan hilang," kata Bahder Johan, saat dihubungi kemarin.
Bahder Johan juga mengatakan, keputusan kepemilikan Pulau Berhala oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan tak dapat digugat lagi. Karena Mahkamah Konstitusi lembaga pertama dan terkahir yang memutuskan tentang status Pulau Berhala.
Namun Bahder mengatakan, yang bisa digugat dari Pulau Berhala ini adalah dari sisi perdata. Menurutnya bagi mereka yang mempunyai lahan di daerah itu, bisa melakukan gugatan perdata untuk memastikan statusnya.
Bahder mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi tidak melakukan perjuangan secara maksimal. Selain itu Pemerintah Provinsi Jambi dianggap kurang melakukan pendekatan pada pihak-pihak yang berkempentingan dengan konflik Pulau Berhala ini. "Secara politik juga lemah," ujar Bahder
Selain itu pengamat hukum Sukamto mengatakan, dirinya telah melakukan analisa awal terhadap status kepemilikan Pulau Berhala. Dalam analisis itu diputuskan, kepemilikan Pulau Berhala adalah milik Provinsi Jambi. "Baik berdasarkan hukum undang-undang maupun geografis," ujar Sukamto
Sukamto mengatakan, pemerintah telah banyak mengeluarkan biaya untuk meperjuangkan kepemilikan Pulau Berhala, namun itu semua sia-sia dan berakhir tidak menguntungkan bagi Provinsi Jambi.
Pengamat Hukum, Bahder Johan mengatakan lepasnya Pulau Berhala otomatis mengurangi luas geografis provinsi Jambi, selain itu ini akan mengakibatkan berubahnya peta Provinsi Jambi.
"Undang-undang Tanjung Jabung Timur yang menyertakan Pulau Berhala sebagai bagian daerahnya pun juga akan hilang," kata Bahder Johan, saat dihubungi kemarin.
Bahder Johan juga mengatakan, keputusan kepemilikan Pulau Berhala oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan tak dapat digugat lagi. Karena Mahkamah Konstitusi lembaga pertama dan terkahir yang memutuskan tentang status Pulau Berhala.
Namun Bahder mengatakan, yang bisa digugat dari Pulau Berhala ini adalah dari sisi perdata. Menurutnya bagi mereka yang mempunyai lahan di daerah itu, bisa melakukan gugatan perdata untuk memastikan statusnya.
Bahder mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi tidak melakukan perjuangan secara maksimal. Selain itu Pemerintah Provinsi Jambi dianggap kurang melakukan pendekatan pada pihak-pihak yang berkempentingan dengan konflik Pulau Berhala ini. "Secara politik juga lemah," ujar Bahder
Selain itu pengamat hukum Sukamto mengatakan, dirinya telah melakukan analisa awal terhadap status kepemilikan Pulau Berhala. Dalam analisis itu diputuskan, kepemilikan Pulau Berhala adalah milik Provinsi Jambi. "Baik berdasarkan hukum undang-undang maupun geografis," ujar Sukamto
Sukamto mengatakan, pemerintah telah banyak mengeluarkan biaya untuk meperjuangkan kepemilikan Pulau Berhala, namun itu semua sia-sia dan berakhir tidak menguntungkan bagi Provinsi Jambi.