Pulau Berhala
Sayonara Pulau Berhala
TRIBUNJAMBI.COM - Perjuangan untuk kembali membawa Pulau Berhala ke pangkuan Provinsi Jambi menemui titik akhir. Pemerintah Provinsi
Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perjuangan untuk kembali membawa Pulau Berhala ke pangkuan Provinsi Jambi menemui titik akhir. Pemerintah Provinsi Jambi harus legowo karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Kamis (21/2) memutuskan Pulau Berhala masuk dalam bagian Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan putusan ini warga Jambi hanya bisa mengucapkan sayonara (selamat berpisah) dengan Pulau Berhala yang dulu pernah menjadi bagian dari Provinsi Jambi.
Pada pembacaan putusan majelis hakim MK kemarin, MK menerima pengujian UU Nomor 25 Tahun 2002 (penjelasan pasal 3) tentang pembentukan Kabupaten Lingga yang di dalamnya termasuk Pulau Berhala.
Sebelum menerima pengujian penjelasan pasal 3 tersebut, MK juga menolak dua gugatan uji materil yang diajukan oleh Kepulauan Riau (Kepri), yaitu UU Nomor Nomor 54 tahun 1999 dan UU Nomor 25. Tahun 2002 pasal 3, dan satu gugatan uji materil UU Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga oleh Provinsi Jambi.
Budayawan Jambi Junaidi T Noor mengaku kecewa dengan putusan MK yang memutuskan status kepemilikan Pulau Berhala kepada Kepri.
"Tentu kecewa, namun upaya Pemprov Jambi juga sudah optimal, kita tidak tahu lika-liku proses peradilannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jambi ini, Kamis (21/2) malam.
Dikatakannya perjuangan Jambi telah dilakukan sejak tahun 80-an untuk kembali membawa Pulau Berhala kepada Jambi. Namun dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait putusan tersebut karena belum membaca isi amar putusan itu.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono menilai putusan MK tersebut rancu, pasalnya dalam amar putusan, MK mengatakan, bahwa Provinsi Kepri merupakan pecahan dari Provinsi Riau.
Kemudian, MK juga menolak gugatan dari Kepri soal UU nomor 25 tahun 2002 yang menginginkan berhala masuk dalam bagian Kepri.
"Inikan membingungkan, kenapa dalam penjelasan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2003 MK justru menerima dan mengabulkan Pulau Berhala masuk Lingga," katanya. Selain itu putusan itu juga tidak mempertimbangkan dari peraturan Mendagri sebelumnya yang telah memutus berhala masuk ke Jambi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim Sudirman mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah diambil oleh MK. "Kita menerima dan harus menghormati putusan itu. Karena ini adalah putusan yang final," katanya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi Jaelani mengatakan masih menunggu salinan amar putusan MK. "Masih menunggu salinan amar putusan, perintah Pak Gubernur, untuk melaporkan hasil ini ke Mendagri," katanya.
Putusan majelis hakim MK tersebut merupakan putusan yang mengikat artinya dengan putusan tersebut status Pulau Berhala menjadi bagian dari Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan putusan ini warga Jambi hanya bisa mengucapkan sayonara (selamat berpisah) dengan Pulau Berhala yang dulu pernah menjadi bagian dari Provinsi Jambi.
Pada pembacaan putusan majelis hakim MK kemarin, MK menerima pengujian UU Nomor 25 Tahun 2002 (penjelasan pasal 3) tentang pembentukan Kabupaten Lingga yang di dalamnya termasuk Pulau Berhala.
Sebelum menerima pengujian penjelasan pasal 3 tersebut, MK juga menolak dua gugatan uji materil yang diajukan oleh Kepulauan Riau (Kepri), yaitu UU Nomor Nomor 54 tahun 1999 dan UU Nomor 25. Tahun 2002 pasal 3, dan satu gugatan uji materil UU Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga oleh Provinsi Jambi.
Budayawan Jambi Junaidi T Noor mengaku kecewa dengan putusan MK yang memutuskan status kepemilikan Pulau Berhala kepada Kepri.
"Tentu kecewa, namun upaya Pemprov Jambi juga sudah optimal, kita tidak tahu lika-liku proses peradilannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jambi ini, Kamis (21/2) malam.
Dikatakannya perjuangan Jambi telah dilakukan sejak tahun 80-an untuk kembali membawa Pulau Berhala kepada Jambi. Namun dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait putusan tersebut karena belum membaca isi amar putusan itu.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono menilai putusan MK tersebut rancu, pasalnya dalam amar putusan, MK mengatakan, bahwa Provinsi Kepri merupakan pecahan dari Provinsi Riau.
Kemudian, MK juga menolak gugatan dari Kepri soal UU nomor 25 tahun 2002 yang menginginkan berhala masuk dalam bagian Kepri.
"Inikan membingungkan, kenapa dalam penjelasan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2003 MK justru menerima dan mengabulkan Pulau Berhala masuk Lingga," katanya. Selain itu putusan itu juga tidak mempertimbangkan dari peraturan Mendagri sebelumnya yang telah memutus berhala masuk ke Jambi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim Sudirman mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah diambil oleh MK. "Kita menerima dan harus menghormati putusan itu. Karena ini adalah putusan yang final," katanya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi Jaelani mengatakan masih menunggu salinan amar putusan MK. "Masih menunggu salinan amar putusan, perintah Pak Gubernur, untuk melaporkan hasil ini ke Mendagri," katanya.
Putusan majelis hakim MK tersebut merupakan putusan yang mengikat artinya dengan putusan tersebut status Pulau Berhala menjadi bagian dari Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau.