Pulau Berhala
Pulau Berhala Lepas, Jangan Terlalu Kecewa
TRIBUNJAMBI.COM - Memang perjuangan untuk kembali membawa Pulau Berhala ke pangkuan Provinsi Jambi
Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Memang perjuangan untuk kembali membawa Pulau Berhala ke pangkuan Provinsi Jambi sudah berakhir, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Kamis (21/2).
Pada putusan MK itu, Pulau Berhala masuk dalam bagian Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Tentu saja itu membuat kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat Jambi.
Sebut saja Jefri Bintara Pardede, tokoh pemuda Kota Jambi ini. Walau kecewa, ketua AMPG Kota Jambi menganggap, jangan terlalu terhanyut dengan kekecewaaan. Soalnya Pulau Berhala masih masih masuk dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau mau ke Pulau Berhala kan dekat dari Kota Jambi. Kita legowo MK memutuskan Pulau Berhala masuk Kepri, soalnya masih masuk wilayah Indonesia," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (22/2).
Ia juga mengapresiasi upaya yang dilakukan mantan Gubernur Jambi Zulkfili Nurdin dan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus untuk mempertahankan pulau tersebut.
"Saya maklum gubernur kecewa, tapi itu sudah merupakan kerja kerasnya. Sekarang mari kita pikir langkah ke depan. Masih banyak potensi-potensi wisata di Jambi yang perlu banyak diperhatikan gubernur," katanya.
Seperti diketahui, pada pembacaan putusan majelis hakim MK kemarin, MK menerima pengujian UU Nomor 25 Tahun 2002 (penjelasan pasal 3) tentang pembentukan Kabupaten Lingga yang di dalamnya termasuk Pulau Berhala.
Sebelum menerima pengujian penjelasan pasal 3 tersebut, MK juga menolak dua gugatan uji materil yang diajukan oleh Kepulauan Riau (Kepri), yaitu UU Nomor Nomor 54 tahun 1999 dan UU Nomor 25. Tahun 2002 pasal 3, dan satu gugatan uji materil UU Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga oleh Provinsi Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Memang perjuangan untuk kembali membawa Pulau Berhala ke pangkuan Provinsi Jambi sudah berakhir, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Kamis (21/2).
Pada putusan MK itu, Pulau Berhala masuk dalam bagian Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Tentu saja itu membuat kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat Jambi.
Sebut saja Jefri Bintara Pardede, tokoh pemuda Kota Jambi ini. Walau kecewa, ketua AMPG Kota Jambi menganggap, jangan terlalu terhanyut dengan kekecewaaan. Soalnya Pulau Berhala masih masih masuk dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau mau ke Pulau Berhala kan dekat dari Kota Jambi. Kita legowo MK memutuskan Pulau Berhala masuk Kepri, soalnya masih masuk wilayah Indonesia," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (22/2).
Ia juga mengapresiasi upaya yang dilakukan mantan Gubernur Jambi Zulkfili Nurdin dan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus untuk mempertahankan pulau tersebut.
"Saya maklum gubernur kecewa, tapi itu sudah merupakan kerja kerasnya. Sekarang mari kita pikir langkah ke depan. Masih banyak potensi-potensi wisata di Jambi yang perlu banyak diperhatikan gubernur," katanya.
Seperti diketahui, pada pembacaan putusan majelis hakim MK kemarin, MK menerima pengujian UU Nomor 25 Tahun 2002 (penjelasan pasal 3) tentang pembentukan Kabupaten Lingga yang di dalamnya termasuk Pulau Berhala.
Sebelum menerima pengujian penjelasan pasal 3 tersebut, MK juga menolak dua gugatan uji materil yang diajukan oleh Kepulauan Riau (Kepri), yaitu UU Nomor Nomor 54 tahun 1999 dan UU Nomor 25. Tahun 2002 pasal 3, dan satu gugatan uji materil UU Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga oleh Provinsi Jambi.