Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Eko Dibui Gara-gara Setubuhi Pacar

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Eko Saputra (26) warga Jalan Agus Ngenot RT 24 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir

Tayang:
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Eko Saputra (26) warga Jalan Agus Ngenot RT 24 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat yang sehari-hari sales motor, tidak berkutik ketika ditangkap polisi di rumahnya. Ia ditangkap Sabtu (2/2) karena diduga berbuat cabul terhadap pacarnya HP (16) masih di bawah umur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP NP Simanjuntak melalui Kasubag Humas AKP Hotmaida S mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dugaan persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Pelaku kata Hotmaida, melakukan aksi bejatnya di Jalan Parit Lapis Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir pada 30 Januari 2012 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan yang dijemputnya di depan Lorong Peternakan. Pelaku mengarahkan sepeda motor arah ke Parit Lapis. Pelaku memakirkan kendaraan itu di tempat sepi, dan memaksa korban melakukan hubungan intim tapi korban menolak. Saat pelaku menjalankan aksinya itu dengan memaksa korban, warga sekitar TKP datang menggerebeknya," kata Hotmaida, Senin (4/1).

Setelah diamankan warga jelas Hotmaida, pelaku dan korban dibawa ke rumah warga untuk dilakukan perjanjian, dengan memanggil kedua keluarga dari dua orang pelaku dan berjanji untuk menikah. Hanya saja, hingga saat ini pelaku tidak memenuhi janjinya kepada keluarga korban. Sehingga, pelaku dilaporkan pada Jumat (1/2) oleh Mastaniah (51) orangtua korban.

Berdasarkan laporan keluarga korban, maka pihak Polres Tanjab Barat menindaklanjutinya. Sedangkan saksi bilang Hotmaida, paman korban Ismail mengatakan bahwa pelaku dan korban telah berpacaran hampir dua tahun.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun penjara," jelas Kasubag Humas

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved