Abdullah Hich Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

TRIBUNJAMBI.COM - Berkas kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah dinyatakan P21

Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Abdullah Hich Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Abdullah Hich usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi belum lama ini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Berkas kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah dinyatakan P21 sejak sebelum lebaran kemarin," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Masyroby, Senin (27/8).

Jawaban tersebut dikatakan Masyroby terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan empat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi. 


Dari empat kabupaten/kota yang melakukan pengadaan mobil damkar dari PT Istana Sarana Raya tahun 2002 silam masing-masing Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, Batanghari dan Tebo menurut Aspidsus baru Kejaksaan Negeri Muara Sabak yang telah merampungkan proses penyidikannya.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan," kata Masyroby.

Sementara untuk daerah lain menurut Masyroby Kejari di masing-masing daerah saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.


Apakah proses pengusutan dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ke dalam sel jeruji besi diselesaikan secara bersamaan di tiap-tiap kabupaten, Masyroby mengatakan terhadap pengusutannya tergantung oleh Kejari di masing-masing daerah.

"Tergantung kejari di masing-masing daerah, mana yang sudah selesai lebih dulu itu yang diajukan (tahap penuntutan)," kata Masyroby. 

Pada dugaan korupsi satu unit mobil damkar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak, menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka dinyatakan lengkap.

Pemeriksaan mantan Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich; Syarifuddin Fadhil, mantan sekda; dan Suparno mantan kepala Bappeda dinyatakan cukupd dan dalam waktu dekat akan pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Abdullah Hich dan dua Syarifuddin Fadhil dan Suparno, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 senilai Rp 1,1 miliar. Tersangka Abdullah Hich juga telah melakukan penitipan uang yang diduga kerugian negara sebesar Rp 650 juta. 

Sementara itu penasehat hukum Abdullah Hich, dihubungi Tribun mengaku belum memdapatkan kepastian kapan kliennya tersebut akan dilimpahkan ke tahap penututan.
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved