Remisi

Napi yang Dapat Remisi Sudah Punya Kriteria

TRIBUNJAMBI.COM – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Budi Sulaksana menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi

Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Laporan Wartwan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Budi Sulaksana menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi sudah mendapatkan anugerah luar biasa dari tuhan yang maha esa, melalui pertimbangan UPT tempat ia menjalani hukuman.

“Ini adalah hak mereka. Setiap masyarakat Indonesia berhak untuk merdeka. Jadi napi juga memiliki hak untuk merdeka, dan ini sudah diatur oleh PP no 28 tahun 2006 di pasal 34 ayat (2) tentang remisi Umum. Yang mendapat remisi umum 17 Agustus ini bervariasi, mulai dari 1-6 bulan. Ada juga yang langsung bebas,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, pada Remisi Umum tahun ini sebanyak 915 napi yang berasal dari berbagai lapas dan rutan yang ada di Provinsi Jambi, mendapat remisi. 


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved