Kasus Narkoba
Edi Kacamata Minta Waktu untuk Pikir-Pikir
TRIBUNJAMBI.COM - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkoba kelas kakap Jambi divonis 7 tahun penjara
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkoba kelas kakap Jambi divonis 7 tahun penjara. Selain pidana penjara majelis hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut Edi Cuat menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. "Ya kami masih pikir-pikir atas vonis ini, masih ada waktu untuk pikir-pikir," kata Nelson Fredy, satu diantara tim penasehat hukum terdakwa yang bertubuh gemuk dan berkacamata ini.
Edy Cuat langsung berlalu dan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut. Selama mendengarkan pembacaan putusan Edy lebih banyak tertunduk.
Eddy Cuat bandar narkotika Jambi yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan aparat terkait kepemilikan narkotika tanpa izin ini berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkoba kelas kakap Jambi divonis 7 tahun penjara. Selain pidana penjara majelis hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut Edi Cuat menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. "Ya kami masih pikir-pikir atas vonis ini, masih ada waktu untuk pikir-pikir," kata Nelson Fredy, satu diantara tim penasehat hukum terdakwa yang bertubuh gemuk dan berkacamata ini.
Edy Cuat langsung berlalu dan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut. Selama mendengarkan pembacaan putusan Edy lebih banyak tertunduk.
Eddy Cuat bandar narkotika Jambi yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan aparat terkait kepemilikan narkotika tanpa izin ini berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Dari sana terdakwa langsung digelandang ke rumahnya dan dari tangannya penyidik Polda berhasil mengamankan barang bukti berupa 423 butir pil ekstasi dan 30 ons sabu-sabu. yang siap untuk diedarkan yang ditemukan di dalam kamar rumahnya di Perumahan Villa Kenali Permai, Blok D Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Di mana dalam buku tabungan terdapat beberapa aliran dana ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.
Berita Terkait