Kasus Narkoba
Bandar Narkoba Kakap Jambi Divonis 7 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkotika kelas kakap Jambi di vonis 7 tahun penjara
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkotika kelas kakap Jambi di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (1/8).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata bandar narkotika kelas kakap Jambi di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (1/8).
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang. Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki narkotika tanpa izin dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun," kata Nelson.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara.
Berita Terkait