Edi Kacamata Mengaku Salah dan Siap Dihukum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata terdakwa kasus kepemilikan narkotika akui kesalahan dan siap dihukum.
Tayang:
Penulis: bandot | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edi Cuat alias Edi Kacamata terdakwa kasus kepemilikan narkotika yang ditangkap oleh anggota kepolisan Direktorat narkotika Polda Jambi akui kesalahannya dan siap dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan saksi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (30/5) kemarin awalnya Edi Cuat menyangkal barang bukti sebanyak 423 butir pil ekstasi, sabu-sabu, plastik pembungkus dan timbangan elektronik yang ditemukan di rumahnya digunakan untuk keperluan mengedarkan narkotika.
Menurut Edi Cuat barang-barang tersebut untuk Ia konsumsi sendiri, namun hakim tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan terdakwa, "423 butir ekstasi itu kalau kau pakai sendiri bisa mati saudara, sudahlah itu mau diedarkan kan?," tanya Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang.
Edi Cuat akhirnya mengakui bahwa narkoba tersebut hendak Ia edarkan, namun menurut pengakuannya barang tersebut belum sempat diedarkan, "Belum sempat diedarkan pak, rencananya mau saya kembalikan karena barangnya nggak bagus," sebutnya.
Dihadapan majelis hakim, Edi mengaku baru beberapa bulan mengedarkan narkotika, namun diakuinya sudah sejak delapan tahun lalu dirinya menjadi pemakai narkoba. "Kalau tidak pakai tidak semangat pak," kata Edi menjawab pertanyaan majelis hakim. "Kalau tidak semangat minum neurobion, apa extra joss," seloroh Nelson Sitanggang.
Sebelumnya Edi Cuat juga pernah tersangkut perkara kepemilikan narkoba, pada waktu itu Edi mesti menginap di hotel prodeo selama dua tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Sidang kemarin juga mengagendakan mendengar keterangan saksi P Siregar, petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Namun saksi tidak dapat hadir dan keterangan yang bersangkutan dibacakan oleh jaksa.
Eddy Cuat merupakan bandar narkoba yang mempunyai jaringan antar kota
di Sumatera dan Jawa dengan sekali bertransaksi bisa mencapai Rp 400
juta lebih.
Eddy Cuat berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda
Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi, setelah ditangkap Edi Cuat dibawa ke rumahnya di Villa Kenali Permai, Blok D Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Di rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa 423 butir pil ekstasi dan 30 ons sabu-sabu. yang siap untuk diedarkan.
Selain menyita pil ekstasi, puluhan jie sabu, polisi juga menyita barang bukti mobil Toyota Kijang Innova milik tersangka.
Polisi juga mengamankan dua buah HP buku tabungan, kartu ATM juga ikut dijadikan barang bukti. Dimana dalam buku tabungan terdapat beberapa aliran
dana ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga hasil dari penjualan sabu-sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)