Kasus Kekerasan Anak

Kekerasan Anak karena Kemajuan Teknologi

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kerap menangani kasus perlindungan anak di pengadilan Sungaipenuh,

Penulis: edijanuar | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
 
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kerap menangani kasus perlindungan anak di pengadilan Sungaipenuh, Eva Sitepu, diminta komentarnya mengatakan kekerasan terhadap anak dibawa umur, terutama pelecehan seksual, kerap terjadi dengan cara bujuk rayu.
 
Penyebabnya ada bermacam-macam, Eva mengatakan, salah satu adalah kemajuan teknologi. Di mana anak-anak bisa menyimpan gambar dan video porno di handpone nya, tanpa sepengetahuan para orang tua.
 
“Pendidikan dari orang tua juga sangat minim. Seks saat ini bukan menjadi hal yang tabu lagi. Sudah seharusnya para orang tua memberikan pendidikan seks kepada anak-anaknya, agar bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang dilarang,” katanya.
 
Jumlah 25 orang tahanan di Rutan Sungaipenuh dengan kasus perlindungan anak lanjutnya, merupakan kejadian baru-baru ini. Jumlah tersebut sebenarnya lebih banyak lagi, jika dilihat dari beberapa tahun belakangan.
 
“Meskipun pelakunya masih anak-anak, namun jika korbannya anak-anak tetap dikenakan undang-undang perlindungan anak. Hanya saja pengadilannya nanti menggunakan pengadilan anak-anak,” ujarnya.
 
Begitu juga dengan tuntutan tambahnya, tuntutan yang diberlakukan kepada pelaku perlindungan anak yang masih dibawah umur, setengah dari tuntutan orang dewasa. “Vonis diatas tiga tahun keatas,” tegasnya.
 
Ditanya berapa vonis yang sering dijatuhkan kepada pelaku perlindungan anak di kerinci? Eva mengaku rata-rata vonis yang dijatuhkan delapan tahun kurungan. “Kita menerapkan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pasal 81 untuk persetubuhan, dan pasal 82 untuk pencabulan,” kata Eva. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved