Korupsi Dana Bencana Alam
Saksi Korupsi Bencana Alam Sungaipenuh Bisa Jadi Tersangka
SUNGAIPENUH – Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Hendro Wasistomo menyatakan, saksi bisa naik menjadi terangka.
Penulis: edijanuar | Editor: giri
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Hendro Wasistomo, didampingi Kasi Pidsus Rama Reza Pahlepi, dan Kasi Intel, Anton Rahmanto, menyatakan, saksi kasus korupsi dana bencana alam Kota Sungai Penuh bisa naik menjadi terangka. Komentar itu terkaiy pendalaman yang akan dilakukan terhadap tiga saksi.
“Kita akan lihat perkembangannya dulu. Yang jelas masing-masing mereka sudah kita periksa sebanyak satu kali. Kalau memang hasilnya mengarah, mereka bisa kita jadikan tersangka” terangnya, Jumat (13/4).
Tiga orang saksi tersebut yakni Mantan Sekda Sungaipenuh, Arfensa; Sekda Sungaipenuh, Candra Purnama, serta Mantan Kabag umum, Yulizahardi.(*)