Korupsi Dana Bencana Alam
Pencekalan Tiga Pejabat Sungaipenuh Tunggu Petunjuk BPK
SUNGAIPENUH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh belum mengeluarkan status pencekalan untuk tiga pejabat yang akan diperiksa.
Tayang:
Penulis: edijanuar | Editor: giri
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh belum mengeluarkan status pencekalan untuk tiga pejabat yang akan diperiksa terkait kasus korupsi dana bencana alam Kota Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Hendro Wasistomo, didampingi Kasi Pidsus Rama Reza Pahlepi, dan Kasi Intel, Anton Rahmanto mengaku masih menunggu hasil audit dari BPK.
“Soal pencekalan kita akan minta petunjuk dari BPK dulu. Biasanya akan dilakukan pencekalan. Nanti akan kita pertimbangkan lagi hal tersebut” tegasnya, Jumat (13/4).
Tiga orang tersebut yakni mantan Sekda Sungaipenuh, Arfensa; Sekda Sungaipenuh, Candra Purnama, serta Mantan Kabag umum, Yulizahardi.
Untuk informasi, ditetapkannya Plt Wali Kota Sungaipenuh Hasvia MTP sebagai tersangka, terhitung sejak Kamis (12/4), dengan surat perintah penyidikan dari pimpinan dengan Nomor PRINT-130/N.5.13/Fd.1/2012 tanggal 8 Maret 2012. Hasvia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Penyidikan tidak hanya sebatas dana Bencana alam saja, namun pihaknya juga sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2010-2011.(*)