MPF di Jambi Laporkan Balik Ritas

JAMBI, TRIBUN - Pihak PT Millenium Penata Future (MPF) melaporkan balik Ritas Manisa,

Penulis: Hendri Dunan | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
JAMBI, TRIBUN - Pihak PT Millenium Penata Future (MPF) melaporkan balik Ritas Manisa, yang juga nasabahnya sendiri ke Polda Jambi. Laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik serta ancaman.

Trisna Harlestari, agen pemasaran MPF membuat laporan ke Polda Jambi terhadap tindakan yang dilakukan Ritas. Laporan yang dibuatnya Trisna terkait tindakan Ritas yang datang menemuinya untuk menanyakan dana investasi berjangka senilai Rp 100 juta. Ritas marah-marah sambil menggebrak meja berkali-kali.

Dalam laporannya ke Polda, Ritas juga dituduhkan mengeluarkan kata "kubunuh kau". Kemudian turun ke lantai bawah sambil menelepon dan kemudian di depan mes sudah ada 15 orang.

"Betul kita melaporkan Ritas Manisa dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Trisna, Jumat (18/11).

Trisna dan juga Haryanto yang mengaku koordinator PT MPF sendiri hanya sedikit sekali memberikan keterangan. Bahkan berkali-kali mereka mengungkapkan bahwa perkaranya telah diserahkan ke Polda dan kuasa hukum. Akan tetapi ketika ditanyakan siapa kuasa hukum yang ditunjuk justru menunjukkan ke kantor pusat mereka di Jakarta.

"Apa yang mereka tuduhkan itu Fitnah. Kami merasa difitnah. Makanya melaporkan balik ke Polda," ujar Haryanto.

Ritas Manisa melalui saudaranya, Ritas Mairiyanto saat dikonfirmasi terkait laporan ke Polda terhadap perbuatan tidak menyenangkan, justru disambut gembira. Menurut Ritas Mairiyanto laporan itu justru mempermudah penyidik untuk mengusut kebenaran yang sebenarnya. Mereka juga tidak takut dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan.

"Siapa yang tidak marah atau emosi kalau uang miliknya sebesar Rp 100 juta disalahgunakan orang lain. Apalagi tanpa kuasa. Mau menuntut perbuatan tidak menyenangkan, di mana perbuatan tidak menyenangkannya," ungkapnya.

Ritas juga mengungkapkan akan menuntut pihak PT MPF terkait keberadaan dan operasional mereka di Jambi. Menurutnya, perusahaan tersebut beroperasi di Jambi tanpa memiliki izin dari pemerintah kota.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved