Malpraktik, Izin Praktek dr Boyke Dibekukan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Izin praktek dokter kondang, dr Boyke dibekukan menyusul pengaduan dari pasien dari Jambi.
Tayang:
Editor:
Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Izin praktek dokter kondang, dr Boyke dibekukan menyusul pengaduan dari pasien dari Jambi.
Pembekuan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke Dian Nugraha tersebut.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI yang berlangsung Kamis (17/11/2011) kemarin di Jakarta.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Hukum MKDKI Budi Irawan, MKDKI memutuskan memberikan sanksi administratif kepada dr Boyke berupa pembekuan izin untuk melakukan praktik selama 6 bulan ke depan karena dokter spesialis kandungan dan seksolog ini dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin setelah mendapatkan pengaduan dari seseorang pasien asal Jambi yang merasa telah dirugikan.
"Ini sudah menjadi keputusan final majelis, izin praktiknya di-suspend atau dibekukan selama enam bulan," ujarnya.
Budi menambahkan, dalam sidang terungkap bahwa Dr Boyke tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien.
"Menurut temuan mejelis, dia tidak bisa membuktikan dalam sidang bahwa dia punya SIP. Sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan, selain harus punya STR (surat tanda registrasi), dokter juga harus mempunyai SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota tempat dia berpraktik," imbuhnya.
Sidang MKDKI Kamis kemarin juga menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter yang merupakan rekan dr Boyke. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih ringan yaitu empat bulan.
Dalam keterangan kepada para wartawan, Boyke membantah kalau pembekuan izin oleh MKDKI karena dirinya melakukan malpraktik. (*)