Sengketa Lahan

PN Jambi Masih Tunggu Putusan PK

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Haryono, saat dikonfirmasi memberikan alasan mengapa belum dilakukan eksekusi.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan 

JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Haryono, saat dikonfirmasi memberikan alasan mengapa belum dilakukan eksekusi. Menurutnya, perkara tersebut masih proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sehingga pihaknya tidak berani mengeksekusi sebelum ada keputusan tetap terhadap pengajuan PK dari Sumiaty Tanoto. 

 "Eksekusi belum bisa dilakukan karena masih ada PK," ujar Haryono kepada Tribun.

 Haryono membantah adanya permintaan dan perintah eksekusi dari MA. Menurutnya, itu bukanlah perintah eksekusi, melainkan perintah yang menyatakan pemanggilan kedua belah pihak untuk diamani, ditegur, dan dihadapkan.

 Haryono mengungkapkan, ia sudah memanggil kedua belah pihak melalui kuasa hukum dan bersepakat menunggu putusan MA. Bukan perintah untuk eksekusi. "Perintah eksekusi itu ada pada PN bukan MA," tegasnya. 

 Menurutnya, sebelumnya MA menyatakan eksekusi dapat dilakukan sebelum putusan PK. Tapi sekarang, katanya, justru eksekusi menunggu turunnya keputusan PK. Jika dilaksanakan MA justru kecewa, mengapa perkara yang masih ditangani sudah dieksekusi oleh PN, katanya.

 "Untuk lebih kehati-hatian lagi, lembaga PK itu meninjau putusan tetap di PN, PT dan Kasasi. Maka lembaga PK itu lembaga MA yang harus kita hormati. Kita tidak bisa melakukan eksekusi sampai menunggu PK," imbuhnya.
   



Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved