Sengketa Lahan

Gunawan Heran Ada Dua Putusan Berbeda

TRIBUNJAMBI.COM - Gunawan, kuasa hukum Sumiaty, saat ditanya tentang eksekusi lahan mengatakan, eksekusi belum bisa dilakukan

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan 

JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Gunawan, kuasa hukum Sumiaty, saat ditanya tentang eksekusi lahan mengatakan, eksekusi belum bisa dilakukan karena saat ini ada dua putusan pengadilan terhadap satu perkara. Kemudian, pihak Sumiaty juga memiliki bukti baru (novum) yang disampaikan dalam pengadilan.

 "Justru itu masalah yang mengganjal untuk melaksanakan eksekusi karena ada dua putusan," ujar Gunawan kepada Tribun.
Gunawan menuturkan, pada gugatan pertama pihak Hamzah dimenangkan sehingga kliennya diwajibkan mengganti kerugian. 

 Namun, di Pengadilan Tinggi, pihak Sumiaty dan Sumardi menggugat Hamzah terkait sertifikat yang diperoleh secara tidak sah dan menang. Akibatnya saat ini ada dua putusan berbeda atas objek perkara yang sama.

 Gunawan juga mengungkapkan, kliennya sudah memegang sertifikat yang dibuat tahun 2001. Sertifikat itu dijadikan sebagai novum yang dimasukkan ke PN, PT dan Kasasi serta MK.

 Pada bagian lain, Rusdi selaku kuasa hukum Hamzah, mengatakan, apa yang disampaikan Ketua PN itu tidak beralasan. Menurutnya tidak ada peraturan seperti itu.  

 "Semestinya putusan pada tingkat PT sudah bisa dieksekusi. Kenyataan dalam keputusan-keputusan sebelumnya tidak pernah dieksekusi," kata Rusdi. Rusdi menjelaskan bahwa eksekusi tidak menghambat mereka mau melakukan PK atau kasasi. 

 Rusdi mempertanyakan hasil keputusan yang ada dalam perkara yang sama. Sebab dalam objek perkara yang sama dan sudah diputuskan menang, kemudian bisa timbul gugatan baru oleh pihak lawan. Terlebih yang menanganinya adalah hakim yang sama dan dikalahkan. "Saya tidak mengerti dengan teori ini," ujarnya. 




Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved