Skandal Nazaruddin
Rosa Dituntut Empat Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara.
JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga anak buah Muhammad Nazaruddin itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan cek kepada Nazaruddin selaku anggota DPR, Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, serta memberi uang kepada anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia pengadaan proyek.
Pemberian itu bertujuan untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek senilai Rp 191 miliar itu. Tuntutan Rosa tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011).
"Niat kehendak El Idris bersama terdakwa diwujudkan El Idris bersama terdakwa merencanakan pemberian kepada Nazaruddin, Wafid, dan Komite, serta merealisasikan kepada Nazaruddin, Wafid, Komite, dan panitia pengadaan. Terdakwa (Rosa) mengetahui perbuatannya itu bertentangan dengan undang-undang," ujar Agus.
El Idris adalah Manajer Pemasaran PT DGI yang juga menjadi terdakwa kasus ini. Jaksa menilai, perbuatan Rosa tersebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Hal-hal yang memberatkan Rosa menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang/jasa di institusi pemerintah.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ungkap Agus.
Mendengar tuntutan terhadapnya itu, Rosa yang mengenakan pakaian ungu dan duduk di kursi pesakitan tersebut tampak menitikkan air mata. Dia juga terlihat nyaris jatuh saat bangun dari kursi untuk menghampiri tim kuasa hukumnya.
Terhadap tuntutan itu, pihak Rosa mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu (14/9/2011). Adapun Rosa ditetapkan sebagai tersangka bersama El Idris dan Wafid. Belakangan, atasan Rosa, M Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus itu.
Rosa dinilai bersama-sama Idris memberikan cek berupa uang kepada Nazaruddin dan Wafid masing-masing Rp 4,3 miliar dan Rp 3,2 miliar. Selama persidangan, Ia mengklaim hanya menjalankan perintah Nazaruddin selaku atasannya. Nazaruddin memerintah Rosa mengawal pemenangan PT DGI.