Didominasi Suami yang Tak Bertanggung Jawab
Hingga bulan April lalu, Pengadilan Agama (PA) Bangko mencatat sebanyak 91 kasus perceraian

Hingga bulan April lalu, Pengadilan Agama (PA) Bangko mencatat sebanyak 91 kasus perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap di sana. Angka itu belum termasuk perkara yang masih dalam proses persidangan. Hal ini tentunya harus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa, tokoh adat, tokoh agama bahkan pemerintah Kabupaten Merangin sendiri.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Bangko, Drs Nur Yahya MH, bahwa angka tersebut harusnya mampu ditekan dengan memfungsikan tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah desa. "Harusnya ada upaya perdamaian yang dilakukan di tingkat desa, baik itu oleh Pemerintah Desa, Tokoh adat, tokoh ulama dan pihak keluarga dari pasangan suami istri yang sedang mengalami perselisihan yang akan mengakibatkan perceraian pasangan tersebut," kata Nur Yahya, kemarin (23/5).
Dijelaskannya, upaya perdamaian dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat bahwa peceraian itu adalah perbuatan yang halal namun dibenci oleh Tuhan yang maha esa. ‘’Ya, jadi itu merupakan kewajiban kita bersama untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Merangin, di PA juga pihak kami melakukan upaya mediasi agar kedua belah pihak yang akan berperkara tidak melanjutkan perkara,’’ tegas Nur Yahya.
Angka perceraian di PA Bangko tersebut hingga April 2011 ini di dominasi oleh faktor tidak bertanggung jawabnya suami terhadap kelangsungan rumah tangga pasangan suami istri. Tidak kurang dari 34 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor tidak bertanggung jawabnya suami, dengan rincian pada bulan Januari sebanyak 12 kasus, Februari sebanyak 3 kasus, kemudian 11 kasus di bulan Maret dan April sebanyak 8 kasus.
Tidak hanya faktor tersebut, faktor lain seperti terus menerus terjadi perselisihan dan tidak adanya keharmonisan didalam rumah tangga juga menjadi faktor perceraian terbanyak nomor dua di PA Bangko, tercatat sebanyak 32 kasus dengan faktor tersebut tuntas di sidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu beberapa faktor lain seperti ekonomi, krisis akhlak, cacat biologis dan gangguan pihak ketiga menjadi faktor penyebab perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangko.
*Staf Panmud Permohonan PA Bangko