Ini Alasan Pemerintah Tak Bantu Dana Sekolah Swasta
Pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas, bersifat diskriminatif, karena pemerintah dalam implementasinya tidak memberi bantuan dana ke sekolah swasta.
Para penggugat melihat Pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas, bersifat diskriminatif, karena pemerintah dalam implementasinya tidak memberi bantuan dana ke sekolah yang bersifat swasta.
Hal itu mereka nilai bertentangan dengan UUD 45, salah satunya Pasal 31 ayat 2 UUD 45, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menanggapi dasar pemohon dalam mengajukan gugatan, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamen Diknas) Fasli Djalal, membeberkan alasan-alasan mengapa mereka tidak mendapat anggaran dari negara.
"Pertama, jika mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah," kata Fasli di depan 9 hakim konstituai yang diketuai oleh Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (25/1/2011).
Kedua jika pendidikan yang dikelola masyarakat
mendapat dana dari negara, maka tidak ada bedanya dengan pendidikan yang
dikelola pemerintah.
Ketiga akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
"Keempat, makan akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 55 ayat 4 minta dihapus. Para permohonan uji materil ini Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui H Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan melalui Suster Maria Bernardine menilai pasal tersebut menjadikan negara tidak bertanggungjawab dalam hal dana atas pendidikan swasta.Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU No 20/2003 tentang Sisdiknas yakni.
"Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dihapus.Pemohon mendalilkan bahwa frasa 'dapat' dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar."Kata 'dapat' ini inkonstitusional," kata kuasa hukum pemohon, Taufik Basyari