DPR Bidik Edmon dan Raja
Panitia Kerja Mafia Perpajakan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan menelisik keterlibatan Edmon Ilyas dan Raja Erizman dalam kasus Gayus
Panitia, kata Sudding, juga akan mendesakkan pemeriksaan lebih lanjut." Ketua Panitia Tjatur Sapto Edy juga mempersoalkan pengusutan sejumlah penegak hukum yang pernah memeriksa Gayus. "Seperti dua jenderal itu dan jaksanya," ucap politikus Partai Amanat Nasional ini. Maka hari ini Panitia Kerja memanggil Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Sejumlah penegak hukum diduga disuap pada 2009 ketika Gayus menghadapi perkara suap Rp 349 juta oleh PT Surya Alam Tunggal dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Bekas ketua majelis hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus menerima Rp 50 juta. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Edmon dan Raja, masih melenggang. Begitu juga jaksa peneliti yang diduga melemahkan tuntutan: Cirus Sinaga, Poltak Manulang, dan Fadil Reegan. Gayus telah mengakui menggelontorkan fulus Rp 20 miliar untuk menyogok hamba hukum lewat pengacaranya kala itu, Haposan Hutagalung.
Polri berkeras menyatakan bahwa Raja dan Edmon bersih. "Belum ada indikasi menerima suap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Tapi mereka kini tak memiliki jabatan. Yang terbukti bersalah cuma bekas penyidik Komisaris Besar M. Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.
Komisi Kepolisian Nasional pun mendorong Timur agar serius mengusut anak buahnya. "Agar tahu siapa yang terlibat," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, di Semarang. "Ini pertaruhan bagi Kepala Polri."