Jelang Ujian Nasional

Sekolah tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Dengan adanya dana yang diberikan untuk para guru mata pelajaran

Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Boni Wicaksono

JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Dengan adanya dana yang diberikan untuk para guru mata pelajaran tersebut maka pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya pelajaran tambahan. 

 Namun, apabila orangtua siswa dan siswa menghendaki untuk menambah pelajaran tambahan kembali maka harus dirundingkan dengan pihak sekolah dan komite.
 
 "Misalnya dalam sebulan 48 jam pelajaran tambahan, namun orangtua siswa menghendaki hingga 60 jam, maka harus ada pertemuan antara pihak orangtua, komite dan sekolah untuk membahas biayanya," jelas Syihabuddin, kadis Pendidikan Kota Jambi.
 
 Mengenai jaminan guru, ia menegaskan, guru pengampu harus memberikan tambahan pelajaran pada siswanya. Karena tugas guru adalah mendidik anak bangsa, selain itu mereka adalah PNS yang harus mematuhi peraturan. Seluruh guru harus mengajar tambahan pelajaran bagi siswa dalam menghadapi UAN.
 
 Menurutnya, standar kelulusan masih seperti tahun lalu yakni rata-ratanya 5,5 dan tidak boleh ada nilai di bawah 4. Hanya, lanjutnya, sistemnya yang berbeda karena kelulusan tidak lagi berdasarkan hasil UN, melainkan gabungan nilai UN, rata-rata rapor dan ujian akhir sekolah. 
 
 Sistem baru tersebut akan menguntungkan siswa dan sekolah. Artinya, para siswa harus mampu berprestasi melalui hasil nilai rapor dan UAS. Tak hanya itu, keberhasilan siswa juga tidak hanya tergantung hasil UN seperti tahun lalu namun berdasarkan komulatif antara nilai raport, UN dan UAS.
 
 "Sistemnya berbeda, sehingga menguntungkan sekolah dan siswa. Siswa harus mampu berprestasi tidak hanya hasil UN namun nilai rapor,"tandasnya.
 



Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved