Sidang Perdana Gugatan Lambang Garuda Gagal Digelar
Sidang perdana gugatan terhadap lambang 'garuda' di kaos tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia gagal digelar
Editor:
tribunjambi
JAKARTA, TRIBUN - Sidang perdana gugatan terhadap lambang 'garuda'
di kaos tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia gagal digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1). Sidang yang seharusnya
berisikan penentuan mediasi, tidak dihadiri seluruh tergugat. Bahkan,
penggugat, yakni advokat David Tobing berhalangan hadir dalam sidang
yang dipimpin oleh hakim ketua Ennid Hasanuddin tersebut.
Sebelumnya, pertengahan Desember lalu, Devid Tobing mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap penggunaan lambang garuda di kaos timnas yang dianggap menyalahi hukum dan UU yang berlaku.
Dalam gugatannya, pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik ini mengatakan ketentuan Pasal 65 UU No.24 Tahun 2009 bahwa penggunaan lambang negara di kostum tim sepak bola nasional tidak dibenarkan. Dia juga menyebut Pasal 57 huruf (d) yang secara tegas menyatakan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.
Dalam Pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran, dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, dan uang.
Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, UU, serta di rumah WNI.
Pihak tergugat dalam kasus ini yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Pendidikan nasional (Mendiknas) M Nuh, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang melakukan pengawasan penggunaan lambang negara.
Sebelumnya, pertengahan Desember lalu, Devid Tobing mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap penggunaan lambang garuda di kaos timnas yang dianggap menyalahi hukum dan UU yang berlaku.
Dalam gugatannya, pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik ini mengatakan ketentuan Pasal 65 UU No.24 Tahun 2009 bahwa penggunaan lambang negara di kostum tim sepak bola nasional tidak dibenarkan. Dia juga menyebut Pasal 57 huruf (d) yang secara tegas menyatakan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.
Dalam Pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran, dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, dan uang.
Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, UU, serta di rumah WNI.
Pihak tergugat dalam kasus ini yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Pendidikan nasional (Mendiknas) M Nuh, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang melakukan pengawasan penggunaan lambang negara.