SBY Minta Saran Intervensi Kasus Gayus

Presiden tidak bisa didesak-desak untuk mencampuri penanganan kasus hukum mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Editor: tribunjambi
JAKARTA, TRIBUN — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa didesak-desak untuk mencampuri penanganan kasus hukum mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, yang kini didakwa kasus mafia hukum. Sebab, Presiden Yudhoyono tidak ingin melanggar hukum dan konstitusi yang bukan domainnya serta tidak dibenarkan itu.

Untuk mengungkap tuntas mafia hukum yang melibatkan Gayus, Presiden Yudhoyono tidak hanya telah menginstruksikan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo, tetapi juga telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk ikut bersama-sama bekerja.

Bahkan, Presiden Yudhoyono juga telah meminta Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto untuk mendukung pemeriksaan dan penyidikan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Tolong ditunjukkan cara apa lagi yang mesti Presiden Yudhoyono lakukan untuk mengungkap tuntas kasus Gayus tersebut yang tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Kalau ada usulan, tentu Presiden Yudhoyono akan mempertimbangkan usulan dan langkah-langkah tersebut bagi pengungkapan kasus Gayus tersebut," tandas Julian saat dihubungi Kompas dari Jakarta, di sela-sela mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (13/1/2011).

Menurut Julian, instruksi kepada aparat penegak hukum sudah tegas disampaikan. Dalam pertemuan terakhir kali, dua pekan lalu, Presiden Yudhoyono secara keras meminta agar penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus diintensifkan dan Presiden meminta agar selain laporan secara berkala kepada Presiden, juga disampaikan kepada publik sehingga publik mengikuti perkembangan pemeriksaan kasus Gayus, tambah Julian.

Secara khusus, lanjut Julian, Presiden sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak yang berada di balik pembuatan paspor "aspal" Gayus serta yang berada di belakang kepergian Gayus ke Bali, Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura. Apakah oknum kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan pihak-pihak lainnya diharapkan bisa diungkap dan ditindak secara hukum, kata Julian.

Julian mengatakan, kasus Gayus mungkin saja memerlukan penanganan khusus dan membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. "Jangan didesak-desak agar hasil pengungkapannya benar-benar optimal dan tuntas," jelas Julian lagi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved