Penangkapan SMB Jambi
Ada Bungker di Markas Kelompok SMB Penganiaya TNI di Jambi, Ditemukan Benda Haram Ini di Dalamnya
Aparat kepolisian dan TNI menemukan bungker di lokasi yang dijadikan sebagai base camp kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB)
Penulis: tribunjambi | Editor: bandot
Ada Bungker di Markas Kelompok SMB Penganiaya TNI di Jambi, Ditemukan Benda Haram Ini di Dalamnya
TRIBUNJAMBI.COM - Aparat kepolisian dan TNI menemukan bungker di lokasi yang dijadikan sebagai base camp kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Distrik VIII PT WKS, Tanjung Jabung Barat.
"Ada ditemukan bungker, tapi sudah kosong," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi Senin (22/7/2010).
Penemuan bungker yang diduga sebagai tempat persembunyian itu upaya dari penyisiran oleh aparat di tempat Muslim Cs, pentolan SMB.
Sejauh ini belum diketahui kegunaan bungker tersebut
Kuswahyudi juga mengatakan di sana ditemukan pula paket narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Baca: Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Yamaha Tak Lagi Pakai Valentino Rossi, Pensiun atau Sudah Temukan Penggantinya?
Baca: Sule Sampai Melongo Lihat Rumahnya Rizky Febian Seperti Istana, Kamarnya Seluas Lapangan Futsal!
"Beratnya belum diketahui. Yang jelas ada sabunya, serta alat hisap atau bong. Paket narkotika itu belum digunakan," beber Kuswahyudi.
Kuswahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penanganan kasus kelompok SMB pimpinan Muslim tersebut.

Hingga kemarin sudah 59 orang dari kelompok SMB telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiyaan, perusakan.
Mereka menganiaya aparat yang tergabung dalam Satgas Karhutla yang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 13 Juli lalu.
Dua dari 59 tersangka adalah Muslim, selaku pimpinan SMB dan istri Muslim, Deli Fitri.
59 orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana, dan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Amankan 10 Senpi Rakitan
Sementara itu dari Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari mengamankan 10 pucuk senjata api rakitan atau kecepek dari dua anggota SMB pada Minggu lalu.
Polisi mendapati kecepek itu pada pukul 23.00 WIB, juga di Distrik VIII.