Cemburu Suami Nikah Lagi, Seorang Istri di Jeneponto Siram Air Panas ke Tubuh Suami Hingga Tewas
Diduga geram suami nikah lagi dengan wanita lain, seorang istri di Jeneponto tega siram air panas ke tubuh suami.
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga geram suami menikah lagi dengan wanita lain, seorang istri di Jeneponto tega siram air panas ke tubuh suami.
Wanita bernama Aminah (30) tega siram air panas ke tubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan tewas.
Peristiwa istri siram air panas ke tubuh suami tersebut terjadi di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Peristiwa itu terjadi karena Aminah cemburu atas tindakan Bahtiar (28) tak lain suami menikah lagi tanpa sepengetahuanya.
Baca: Ucapan Selamat Idul Adha 2019, Cocok Dikirimkan ke WhatsApp, Instagram, Facebook
Baca: Diberondong Jarak Dekat, Semut Selamatkan Kepala Prajurit Kopassus Lolos dari Peluru KKB Papua
Baca: Hindari Menggunakan Jasa Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Harus Perhatikan Ini!
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul keTribunJeneponto.com (grup Tribunjambi.com ), Sabtu (20/7/2019) pagi.
AKP Sahrul menjelaskan korban disiram air panas saat sedang tidur di rumahnya di kampung Paranga.
"Pada hari Sabtu (13/7/2019) lalu, korban Bahtiar sedang tidur, lalu pelaku yang tak lain istrinya sendiri memasak air panas dan menyiramkan ke arah tubuh korban," kata AKP Syahrul.
Akibatnya korban mengalami kulit melepuh hampir sekujur tubuh terutama pada bagian dada dan perut.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan korban sempat mendapat perawatan di RSUD Takalar.
"Setelah kejadian tersebut korban dibawa oleh keluarga pelaku kerumah sakit umum Padjonga Dg Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan," tutur Syahrul.
Baca: Keanehan Barang Aurel yang Tak Biasa, Ternyata Sering Dibawa Pergi, Berbanding Jauh dengan Ashanty
Baca: Kapolri Minta Enam Bulan Tuntaskan Kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi Nilai Terlalu Lama
Baca: Afgan dan Rossa Sah Pacaran? Boy William Langsung Tanya Teh Oca Ciumannya Enak Nggak
"Namun tidak ada perubahan sehingga keluarga korban memutuskan untuk dilakukan pengobatan tradisional hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Rencananya, jenasah pria yang bekerja sebagai sopir angkot di Makassar itu akan dimakamkan hari ini di rumah saudaranya di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Istri korban Aminah(30) yang juga pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan penanganan perkara ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.