Pasca Penangkapan Kelompok SMB, Begini Penanganan Selanjutnya Oleh Timdu Provinsi Jambi
Pasca Ditangkapnya Kelompok SMB, Begini Penanganan Selanjutnya Oleh Timdu Provinsi Jambi
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Pasca Penangkapan Kelompok SMB, Begini Penanganan Selanjutnya Oleh Timdu Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Konflik sosial yang melibatkan kelompok Serikat Mandiri Batang Hari (SMB), cukup menyita perhatian Publik.
Mulai dari pendudukan lahan serta pengrusakan mess dan kantor milik PT WKS, hingga penganiaan terhadap anggota TNI dan Polri Satgas Karhutla beberapa waktu lalu.
Sedikitnya 59 orang anggota SMB kini ditahan pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk diantaranya pimpinan SMB, Muslim.
Baca: Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Terjebak Macet, Pengendara Motor Malah Ditabrak Truk dari Belakang Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Baca: Musim Kemarau Pengaruhi Musim Tanam di Sarolangun, Jambi, Air Minim untuk Aliri Sawah Petani
Sepek terjang kelompok SMB yang menduduki lahan milik PT WKS tepatnya di distrik VIII ini bermula sejak April 2018 lalu.
Sigit Eko Yuwono, mewakili Sekertaris Tim Terpadu penanganan Konflik Sosial Provinsi Jambi, kepada Tribunjambi.com mengatakan, sudah setahun lebih kelompok SMB menduduki area milik itu.
Menurut pengakuan pimpinan SMB, sebut Sigit, anggota SMB beranggotakan sekitar 3.500 orang yang terdiri dari beberapa kelompok tani.
Baca: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Saat Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Bukti
Baca: Perjalanan Cinta Nunung dan Iyan Sambiran, Suami yang Ramah Tapi Tetangga Ungkap Pernah Terjadi Ini
Baca: 5 Jenis Layanan Sudah Pulih, Bank Mandiri Area Jambi Minta Nasabah Tidak Khawatir, Rekening Aman
"Dia tidak menyebut berapa kelompok tani. Tapi dia menyebut satu kelompok tani sebanyak 50 KK. Itu yang mau kita data kemarin tu," ujar Sigit, Minggu (21/7/2019).
Anggota kelompok ini terdiri dari warga setempat, warga SAD, dan orang-orang berasal dari daerah lain.
"Suku SAD nya ada tapi tidak banyak, mereka ini yang dijadikan bamper di depan," sebutnya.
Bahkan kata Sigit, kelompok yang dipimpin oleh saudara Muslim ini telah mendirikan bangunan permanen di lokasi yang dijadikan sebagai markas mereka.
Belum lagi bangunan-bangunan pondok tempat tinggal mereka yang jumlahnya ratusan. Semua bangunan itu sudah dihancurkan dan diratakan.
Dijelaskanya, sejak awal tahun 2019 konflik kelompok SMB ini telah ditangani oleh Timdu Provinsi Jambi, dan penanganan masih berjalan hingga saat ini.
Telah dibentuk empat kelompok kerja (Pokja) dalam menangani masalah SMB ini sebut Sigit. Yang pertama Pokja penelitian aspek legalitas perizinan areal yang diduduki kelompok SMB yang diketua oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Pokja ke dua pendataan cara perolehan lahan oleh kelompok SMB yang juga diketuai oleh Dinas Kehutanan. Pokja ke tiga, pendataan anggota SMB dari sisi status kependudukan yang diketuai oleh Disdukcapil.