Berita Nasional
Untuk Hadapi Ancaman Eskalasi Tinggi, Jokowi Bentuk Komando Operasi Gabungan 3 Unsur TNI
Untuk Hadapi Ancaman Eskalasi Tinggi, Jokowi Bentuk Komando Operasi Gabungan 3 Unsur TNI
Untuk Hadapi Ancaman Eskalasi Tinggi, Jokowi Bentuk Komando Operasi Gabungan 3 Unsur TNI
TRIBUNJAMBI.COM - Baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Koopsuss dibentuk untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi dan kedulatan negara, Kamis (18/7/2019).
Baca: Prajurit Kopassus Hilang 18 Hari di Papua, Diikuti Sosok Tak Terlihat: Alami Kejadian di Luar Nalar
Baca: Ini Jadinya Bila Kopassus, Kopaska dan Denjaka Beraksi Bersama, Perompak Somalia Pernah Jadi Korban
Baca: IQ Pasukan Denjaka yang Lebih Pasukan Lainnya, Kekuatan 1 Personel Setara 100 Lebih Tentara Biasa

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 (Istimewa)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Markas Besar TNI terdiri atas:
a. Unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. Unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. Unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;