Ingat Kakaknya Meninggal, Hermanto Menangis Usai Dengar Tuntutan Jaksa
Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo membacakan tuntutan, Hermanto alias Odibu tiba-tiba menangis.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Ingat Kakaknya Meninggal, Hermanto Menangis Usai Dengar Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo membacakan tuntutan, Hermanto alias Odibu tiba-tiba menangis. Terdakwa perkara pencurian ini dituntut dua tahun dan dua bulan oleh JPU Kejari Bungo, Nofry Hardi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," kata jaksa, membacakan tuntutan.
Saat majelis hakim meminta tanggapannya itulah, tiba-tiba Odibu menangis. Hakim ketua, Melky Salahudin sempat menanyakan alasannya menangis. Odibu mengaku baru kehilangan kakaknya.
"Kakak awak (saya, red) meninggal kemarin, Pak. Awak idak sempat tengok. Menyesal nian awak," katanya di kursi pesakitan itu.
Baca: 45 Orang Kelompok SMB Dibekuk, Bupati Batanghari Apresiasi Kerja TNI/Polri Atasi Ulah Muslim Cs
Baca: Tabrak Siswa SMP Sampai Terpental, Pengendara Toyota Yaris Ngebut Dari Telanaipura ke Pasar Jambi
Baca: Malangnya Gusti Rayhan, Tak Diakui Farhat Abbas sebagai Anaknya: Cuma Ketemu 2 Kali Seumur Hidup
Baca: Tabrak Siswa SMP, Pengendara Toyota Yaris Malah Mainan HP saat Keluar Mobil
Baca: Jadwal Pertandingan Indonesia Open 2019 pada Jumat (19/7), Lima Wakil Merah Putih di Perempatnal
Tangisnya pun semakin pecah dan memaksa majelis hakim menskors sidang. Setelah skors dicabut, sidang akhirnya ditunda hingga hari Kamis (8/8/2019).
"Kami harap saudara terdakwa bisa menenangkan diri, karena kondisi saat ini belum memungkinkan untuk melanjutkan sidang," kata Melky, sembari menutup sidang.