Peringati HUT Tanjab Barat Ke-54 dan HUT RI ke -74, Ini Imbauan Bupati Safrial
Bupati Safrial keluarkan beberapa imbauan terkait perayaan HUT Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke- 54 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Peringati HUT Tanjab Barat Ke-54 dan HUT RI ke -74, Ini Imbauan Bupati Safrial
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dalam rangka memeriahkan penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke- 54 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan beberapa imbauan pada masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, perihal partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Adapun imbauan tersebut diantaranya, mengibarkan bendera merah putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019. Memasang umbul-umbul, mengecet pagar kantor/rumah, dekorasi, membuat gapura, memasang lampu hias atau hiasan lainnya.
Serta memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kabupaten Tanjab Barat ke- 54 dan HUT RI Ke-74 yang sudah ditentukan.
"Penyelengaraan acara hiburan hendaknya agar dijadikan momentum sebagai sarana edukasi dan hiburan bagi rakyat," bunyi poin imbauan yang ditandatangani Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjab Barat, (18/7).
Baca: Siapa Pembalap MotoGP Paling Jago Duel Jarak Dekat? Disebut-sebut Hanya Ada 4 Orang
Baca: Brimob Polda Jambi yang Bertugas di PT Freeport, Papua, Kembali ke Jambi, Kapolda: Selamat Datang
Baca: Buang dan Injak Foto Rivelino Whardana Saat Acara Talk Show, Lucinta Luna Dilaporkan ke Polisi
Baca: VIDEO VIRAL: Kakek Nenek Naik Haji Berdua Tak Mau Terpisah, Selalu Menggenggam Tangan
Kemudian, mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam penyelengaraan acara- acara peringatan, mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional.
Selanjutnya, dalam setiap penyelengaraan hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan setempat.
Untuk diketahui, surat dengan Nomor 100/372/pemotoda/2019 yang ditujukan kepada berbagai pihak. Diantaranya ditujukan kepada kepala dinas, kepala badan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, kepala bagian, para camat , kades serta lurah.