TGPF Temukan Titik Terang Kasus Novel Baswedan, Ada 6 Kasus Terkait, Termasuk Korupsi E-KTP
TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan
TGPF Temukan Titik Terang Kasus Novel Baswedan, Ada 6 Kasus Terkait, Termasuk Korupsi E-KTP
TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan
TRIBUNJAMBI.COM-Motif dan pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan mulai terungkap.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri akhirnya pelan-pelan menemukan titik terang terkait kasus yang sudah lama dan menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami gangguan penglihatan.
Dikutip dari Kompas.com, anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) Kasus Novel Baswedan menyebut, ada 6 kasus high profile yang mungkin memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap Novel.
Menurut anggota TGPF Nur Kholis, 5 dari 6 kasus itu yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nur Kholis saat membacakan hasil penyelidikan mereka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu, 1 kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus penyerangan terhadap Novel.
Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.
Menurut Nur Kholis, terbuka kemungkinan ada kasus lain yang terkait penyerangan Novel.
Namun, TGPF memiliki waktu yang singkat sehingga baru menguliti 6 kasus itu.
"Tidak terbatas pada 6 kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu kita baru menguliti 6 kasus ini. Sekurang-kurangnya 6 kasus," ujar dia.
TGPF menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kapolri pekan lalu.
TGPF kasus Novel beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.