Lama Menjomblo, Pria di Pekanbaru Culik dan Paksa Bocah 9 Tahun Berhubungan Intim di Toilet SPBU

Seorang pria yang tak dapat menahan nafsu syahwat setelah kelamaan menjomblo.

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria yang tak dapat menahan nafsu syahwat setelah kelamaan menjomblo.

 Seorang pria itu diduga  menculik dan memaksa bocah 9 tahun buat berhubungan intim  di toilet SPBU di Pekanbaru.

Pria 35 tahun itu akhirnya dibekuk polisi pasca melakukan tindakan asusila kepada bocah 9 tahun.

Baca: Belasan Puskesmas di Kabupaten Batanghari, Pelayanannya Masih di Bawah Standar

Baca: Roy Marten Perhatikan Profesi Calon Istri Gading Marten, Kapok Bermantu dari Kalangan Artis?

Baca: Cegat Emak-emak Berhijab dan Berdaster, Kawanan Begal Minta-minta Ampun Saat Tahu Sosok di Baliknya

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam mengatakan LG (35) ditangkap dan harus dilumpuhkan di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Jumat (12/7/2019).

Awaluddin mengatakan pelaku tega mencabuli AG (9) karena kebutuhan seksual lantaran tak kunjung nikah.

"Tersangka mengaku karena kebutuhan seksual. Dia juga mengaku sudah 35 tahun tak kunjung menikah," ungkap Awaluddin Syam, Selasa (16/7/2019).

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Awaluddin mengatakan korban mengaku sudah beberapa kali dijemput pelaku sebelum kejadian.

Hingga, pelaku pun menjemput korban sekolah tetapi tidak diantar pulang melainkan dibawa jalan-jalan dan makan malam pada Kamis (11/7/2019).

"Korban mengaku sebelumnya sudah pernah dijemput oleh pelaku, yakni pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019. Jadi, modusnya dengan cara mengantar korban pulang ke rumah dan diberi uang Rp2.000," kata Awaluddin.

Aksi LG terbongkar lewat rekaman CCTV saat pelaku membawa korban yang masih menggenakan seragaman SD menggunakan sepeda motor.

Korban yang tidak kunjung pulang memuat orangtua cemas, bahkan berita korban hilang sempat beredar di media sosial.

Baca: Kisruh Menteri Yasonna vs Wali Kota Tangerang, Mendagri: Kenapa Airnya Listriknya yang Dimatikan?

Baca: Sinyal Grace Natalie yang Tak Dibalas Ahok, setelah Pilpres Dikabarkan Puput Nastiti Devi Hamil

Baca: PREDIKSI SKOR Live Streaming PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Rabu (17/7) Pukul 18.30 WIB

AG kemudian dipulangkan dan dituruan di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (12/7/2019).

Korban kemudian menceritakan ke orangtua dan pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved