Keponakan Prabowo Membantah Gugat Partai Gerindra, Begini Tanggapan PN Jakarta Selatan

Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan s

Editor: andika arnoldy
istimewa
Politisi Partai Gerindra yang juga keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

TRIBUNJAMBI.COM- Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata atau gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maka, tatkala permohonan gugatan diajukan ke pengadilan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo langsung menarik diri dari daftar penggugat.

Singkatnya, keponakan Prabowo membantah menggugat Gerindra, partainya sendiri. 

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca: Barbie Kumalasari Alami Gangguan Jiwa, Diungkap Psikolog, Istri Galih Ginanjar Tak Sadar Berbohong

Baca: Misteri Celana Jessica Kumala Wongso yang Tak Pernah Ditemukan, Kontroversi Pembunuhan Mirna Salihin

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," lanjutnya.

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Diberitakan, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Untuk permohonan gugatan itu, PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama pada 10 Juli 2019 lalu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, (17/7/2019) ini pukul 09.35 WIB dengan agenda replik.

PN Jaksel belum mengetahui
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved