Pinjam Motor Vixion Temannya, di Jalan Ada yang Nawar Rp 3,5 Juta Dilepas, Martupa Dituntut 2 Tahun

Dia kira pacarnya pulang ke rumah orang tuanya. Tapi ternyata tidak ditemuinya sang pacar. Bingung, Martupa lanjut saja ke arah Riau.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi
Gedung Pengadilan Negeri Jambi. 
Pinjam Motor Vixion Temannya, di Jalan Ada yang Nawar Rp 3,5 Juta Dilepas, Martupa Dituntut 2 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM-Gara-gara bawa motor kawan sampai Riau dan menjualnya, Martupa Sirait harus mendengar kabar pahit.
Dia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi.
"Memohon untuk menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun penjara," kata Fitria Ulva selaku JPU, pada Kamis (11/7) lalu.
Awalnya Martupa Sirait janji dengan kawan minum tuak dan main bilyardnya akan mentraktir.
Karena menyadari tidak bawa uang, Martupa lantas pinjam motor Vixion temannya.
Martupa pun mengendarai motor tersebut sampai ke rumah pacarnya di kawasan lingkar barat.
Niat awalnya mau pinjam uang untuk bayar tuak dan biliard.
Namun, ternyata pacarnya tak ada di rumah.
Lantas Martupa menyusul pacarnya ke Merlung saat itu juga.
Dia kira pacarnya pulang ke rumah orang tuanya. Tapi ternyata tidak ditemuinya sang pacar.
Bingung, Martupa lanjut saja ke arah Riau.
Pada pertengahan jalan Martupa mampir makan di sebuah rumah makan.
Tapi tiba-tiba menurut Martupa ada yang menawar motor temannya itu 3,5 juta. Lantas dijualnya.
Selepas dapat uang 3,5 juta, Martupa cari angkutan umum dan berangkat ke Sumatera Utara tepatnya di Rantau Prapat.
Tujuannya untuk berfoya-foya dengan uang Rp 3,5 juta tersebut.
Korban atas nama Franscisko Manurung mengalami kerugian 11 juta rupiah. Martupa didakwa pasal 372 KUHP.(Jaka HB)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved