Di Persidangan, 3 Terdakwa Pengolah BBM Ilegal Muara Bulian Beberkan Cara Memasak Minyak Ilegal
Tiga orang dari Muara Bulian didakwa bersalah karena mengolah bahan bakar minyak ilegal.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Di Persidangan, 3 Terdakwa Pengolah BBM Ilegal Muara Bulian Beberkan Cara Memasak Minyak Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang dari Muara Bulian didakwa bersalah karena mengolah bahan bakar minyak ilegal.
"Terlebih hal tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah," kata Teti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/7).
Di hadapan Yandri Roni selaku majelis hakim yang dipimpin hakim para terdakwa mengaku pengolahan minyak tersebut dilakukan di suatu tempat. Mereka menjelaskan metodenya dengan cara dipanaskan dengan menggunakan api melalui pipa besi, yang dihubungkan dengan kipas blower. Setelah dipanaskan selama 1 jam, pipa mengeluarkan minyak jenis bensin. Selanjutnya pada 5 jam kemudian pipa mengeluarkan minyak tanah, dan 4 jam kemudian pipa mengeluarkan solar.
"Kami sudah biasa melakukan pengolahan minyak ini karena masyarakat sana sudah biasa seperti ini yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Baca: Pejabat Kejati Jambi Banyak Dimutasi, Ini Daftar Namanya
Baca: Kambing Bantuan Pemerintah Mati, Zulkarnain: Kambing Itu Kebanyakan Makan Rumput
Baca: Keperawanan Dijual Rp 70 Juta, Remaja Putri Ini Diselamatkan Polisi Lalu Dibawa ke Psikolog
Baca: Siapa Sebenarnya Wika Salim? Pengganti Ayu Ting Ting di Pesbuker yang Pernah Heboh di Instagram
Tiga pelaku pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ketiga pelaku mengolah minyak mentah untuk dijadikan BBM jenis bensin, minyak tanah dan solar secara ilegal.
Ketiganya yakni Rudi Effendi, Mat Rifai dan Aris Ahmad dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ilegal tersebut terhenti setelah diketahui anggota kepolisian Polda Jambi dan langsung melakukan penangkapan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 54 Junto, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Junto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.