Mahfud MD: Habib Rizieq Shihab Harus Dipulangkan, Masalah Hukum Tetap Harus Dipertanggungjawabkan

Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang dia

Editor: andika arnoldy
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM- Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.

Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.

Baca: Pengakuan Najwa Shihab Kenapa Baru 27 Tahun Krisdayanti Diundang Mata Najwa: Enggak Sanggup!

Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).

Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.

"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Hanya Ini yang Bisa Dilakukan Rizieq Shihab jika Ingin Pulang ke Indonesia, Minta Pengampunan?

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved