Keutamaan Mandi Jumat, Diampun Dosa Hingga Dua Jumat dan Mendapat Pahala Qurban

Bagi umat muslim dianjurkan mandi di hari Jumat dengan pahala dari Allah SWT yang cukup besar.

Editor:
pixabay.com
Ilustrasi. Mandi di bath up 

TRIBUNJAMBI.COM -  Bagi umat muslim dianjurkan  mandi di hari Jumat dengan pahala dari Allah SWT yang cukup besar.

Jadi pada hari Jumat, tak ada alasan untuk tidak mandi. Sebab mandi Jumat dianjurkan Rasulullah untuk dikerjakan umat muslim.

Keutamaan mandi Jumat, diantaranya diampun dosa hingga dua Jumat dan mendapat pahala Qurban

Amalan sunah mandi Jumat itu didasarkan pada Hadis Riwayat An Nasai, At Timidzi, dan Ibnu Majah.

Bunyi hadis sunah mandi Jumat sebagai berikut:

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091).

Baca: Perubahan Salmafina Sunan, Mulai Menikah Tanpa Pacaran, Bercadar hingga Pindah Keyakinan

Baca: Daftar Rute Pesawat Citilink dan Lion Aior yang Turun Harga Tiketnya, Perhatikan Jam & Tujuannya

Baca: 64 Tim Berlomba Jadi yang Terbaik di Tribun Jambi Open Tournament Mobile Legends

Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah.

Terkait hukum mandi Jumat sebagian ulama menyebut sunah, sebagian lainnya menghukumi wajib.

ILUSTRASI - Salat berjamaah
ILUSTRASI - Salat berjamaah (tribun timur)

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam artikelnya di laman rumaysho.com, menyebutkan amalan mandi Jumat ini dianjurakan Rasulullah Muhammad SAW karena mengandung banyak keutamaan.

Maka sudah selayaknya setiap Muslim tidak meninggalkan amalan sunah mandi Jumat.

Keutamaan Sunah Mandi Jumat

1. Diampuni Dosa di antara Dua Jumat

Bagi umat Islam yang mengerjakan amalan sunah mandi Jumat, maka dia berpeluang diampuni dosa dari Allah SWT.

Keutamaan mandi Jumat ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Muhammad SAW.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved