Berkat Rayuan Maut, Mahasiswi di Jombang Berhubungan Intim Dengan Tetangga, Saat Hamil Pelaku Kabur

Seorang warga Jombang Jawa Timur merayu seorang mahasiswi yang tak lain tetangganya untuk berhubungan intim.

Editor:
Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi
Rayuan Berhubungan Intim 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga Jombang Jawa Timur merayu seorang mahasiswi yang tak lain tetangganya untuk berhubungan intim.

Akibat rayuan maut  itu, korban rela berhubungan intim dengan pelaku yang merupakan  warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.

Namun saat korban hamil justru pelaku enggan bertanggungjawab hingga laporan berujung ke kepolisian.

Baca: Mayangsari Pamer Foto Rayakan Ultah Pernikahan, Terungkap Foto Lawas Saat Disunting Bambang Tri

Baca: Jack The Ripper, Pembunuh Berantai yang Menggegerkan Dunia, 131 Tahun Identitas tak Juga Terungkap

Baca: Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Belum Bisa Terbitkan Paspor, Warga Diarahkan ke Bungo dan Jambi

 Sedangkan mahasiswi yang dihamilinya itu tak lain tetangganya sendiri.

Akibat ulahnya menghamili mahasiswi tersebut, Amri pun dilaporkan orang tuanya ke polisi.

Sebab, Amri enggan bertanggung jawab.

Mohammad Amri pun diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca: Begini Reaksi Dewi Persik Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Keponakannya Rosa Meldianti!

Baca: Siapa Sebenarnya Andi Gani Nena Wea, Anak Jacob Nuwa Wea (mantan Menakertrans) Calon Menteri Jokowi

Baca: Pengakuan Mengejutkan Galih Ginanjar ke Polisi, Ternyata Ikan Asin Diniatkan Untuk Ini

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.

Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).

Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.

Hingga kemudian, korban berbadan dua.

Baca: Daftar Harga Motor Bebek Juli 2019 - Honda, Suzuki, Yamaha

Baca: Ini Harapan Ketua KONI Provinsi Jambi dalam Pelaksanaan Pra Porprov Sepak Takraw di Muarojambi

Baca: Ogah Diajak Berhubungan Intim, Suami Gorok Leher Istri Hingga Tewas di Hadapan Anak-anak Mereka

Lantaran hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.

Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.

Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved