Kriss Hatta Bebas, Ibunda Pingsan, Bisa Nikmati Bantal Empuk, Hilda Vitria: Nota Pembelaannya Halu!

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Editor: Nani Rachmaini
kolase tribun solo/instagram kriss hatta
Kriss Hatta | Hilda Vitria 

Kriss Hatta Bebas, Ibunda Pingsan, Bisa Nikmati Bantal Empuk, Hilda Vitria: Nota Pembelaannya Halu!

Ya ampun empuk sekali bantal ini."

"Terima kasih atas doa , dukungan semua masyarakat indonesia dan keluarga." tulis Kriss Hatta di media sosial setelah mendapat vonis bebas.

TRIBUNJAMBI.COM-Putusan sidang pemalsuan dokumen pernikahan menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah.

Kriss Hatta diputuskan tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada sidang putusan yang digelar Kamis (4/7/2019).

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan,"

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah
Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen nikah (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Kriss Hatta akhrinya terbebas dari tuntutan empat tahun penjara.

Ibunda Kriss Hatta Pingsan

Suasana sempat riuh saat putusan sidang yang menyatakan Kriss Hatta bebas dibacakan.

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah sempat tersungkur saat mendengar putusan sidang bahwa anaknya dinyatakan tidak bersalah.

Kriss Hatta
Kriss Hatta (instagram @krisshatta07)

Bahkan ibunda Kriss Hatta juga berteriak histeris dan sempat pingsan.

Karena hal tersebut, persidangan sempat dihentikan beberapa saat.

Hilda Vitria Kecewa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved