Viral, Pernikahan Pria 19 Tahun dan Nenek 58 Tahun Berubah Kacau, Ibu Mempelai Pria Datang
Dwi memberikan mahar sebesar Rp 1 juta untuk menikahi nenek Sutasmi. Syarat-syarat pernikahan mereka sudah lengkap, tinggal mengucap akad
Viral, Pernikahan Pria 19 Tahun dan Nenek 58 Tahun Berubah Kacau, Ibu Mempelai Pria Datang
Pihak KUA sebelumnya mengatakan bahwa izin dari orangtua mempelai lelaki sudah ada.
Namun tanda tangan dari ibu Dwi ternyata dipalsukan.
Ibu Dwi mengatakan bahwa ia tak merestui pernikahan putranya itu.
TRIBUNJAMBI.COM-Dikutip dari TribunJateng.com, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu, Ahmad, Rodli, membenarkan tentang kabar yang viral di media itu.
Kedua mempelai yang jadi sorotan tersebut adalah Sutasmi (58), warga desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya.
Adapun Dwi masih lajang.
Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan menikah pada 27 Juni 2019 lalu.
Pernikahan mereka seharusnya terlaksana pada Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.
Dwi memberikan mahar sebesar Rp 1 juta untuk menikahi nenek Sutasmi.
Syarat-syarat pernikahan mereka sudah lengkap, tinggal mengucap akad nikah di hadapan penghulu.
Namun acara berubah menjadi kacau setelah ibu dari mempelai pria datang.
Pernikahan pun akhirnya dibatalkan.
"Tapi pernikahan mereka batal.