Berita Batanghari
Syahirsah Sampaikan Ranperda Perubahan 3 OPD Batanghari Bakal Naik Tipe Dari C ke B, Ini Daftarnya
Tiga OPD tersebut yaitu Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), BKPSDMD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, bakal menaikkan tipe tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Tipe C menjadi Tipe B.
Tiga OPD tersebut yaitu Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), BKPSDMD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Rencana ini tertuang di dalam salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan pada Perda No 11 Tahun 2016 tentang OPD se-Kabupaten Batanghari yang disampaikan langsung Bupati Batanghari, Syahirsah, dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe. Katanya, berdasarkan kajian dari Perda tersebut ada tiga OPD yang bakal naik tipenya.
"Setelah naik tipe ini, dari dua bidang bakal menjadi tiga bidang. Lalu menambah nomen klatur pariwisata pada Dinas Pemuda Olahraga. Jadi bakal menjadi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Baca: Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam
Baca: Lubang Menganga di Tengah Jalan RE Martadinata Kota Sungai Penuh Bikin Warga Was-was
Baca: Jadwal Lengkap Live Trans7 Indonesia Open 2019, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Jadi Unggulan
Baca: PRIA Ini Memperkosa Ibu Kandung Secara Brutal, Usai Dirinya Pesta Perayaan Bebas dari Penjara
Rambe mengatakan, tiga Ranperda lainnya yang disampaikan oleh Bupati Syahirsah pada Paripurna lalu yaitu Ranperda tentang pengelolahan BUMD, Ranperda pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyaraatan dan Ranperda pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemerintahan desa.
Dari empat Ranperda yang diajukan Pemkab Batanghari, hanya satu yang merupakan Ranperda baru untuk dijadikan Perda.
Sementara tiga Ranperda, dua Raperda di antaranya, yaitu pencabutan dan satu Ranperda perubahan pada Perda sebelumnya.
"Pencabutan dan perubahan dilakukan mengingat pada UU No 6 Tahun 2013 itu ada beberapa Perda menyangkut desa yang harus kita cabut. Pertama karena memang cukup diatur dengan Perdes. Kedua, ada beberapa sudah Kita terbitkan Perda baru, misalnya Perda tentang Pemilihan Kades (Pilkades), Perda tentang BPD," katanya.
Terkait dengan Raperda baru tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjutnya, pengajuan Raperda ini dilakukan merupakan tindak lanjut PP No 54 Tahun 2017 yang harus diatur dengan Peraturan Daerah. (*)