Penyelundupan Sabu-sabu ke Bali, Seorang WNA Nepal Nekat Telan 63 Bungkus Sabu

Ngirman telan 63 bungkus sabu dalam plastik bubuk putih narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Editor:
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga negara asing WNA asal Nepal, Ngirman Gurung (34), nekat melakukan tindakan berbahaya untuk menyelundupkan narkotika ke Bali.

Ngirman telan 63 bungkus sabu dalam plastik bubuk putih narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

“Pelaku Ngirman menyelundupkan sabu disembunyikan dengan metode swallow (telan). Ini sangat membahayakan pelaku jika pecah di dalam tubuh,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Sutikno, saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (2/7).

Baca: Cara Agar Bisa Punya Anak Terlahir Pintar, Termasuk Sering Ajak Janin Bicara !

Baca: Polda Jatim Periksa Kejiwaan Purwanto, Perias Pengantin yang Telah Berhubungan Intim Dengan 50 Pria

Baca: Siapakah Tukang Fitnah yang Dimaksud Politisi Gerindra Andre Rosiade Menggoreng Foto Dengan Jokowi?

Keduanya ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Bali senilai Rp 1 miliar lebih.

Penindakan terhadap tersangka Ngirman dilakukan pada 25 Mei 2019 oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta Selatan, Badung.

Baca: Pembangunan GOR Kota Baru Jambi Senilai Rp 8 Miliar Belum Diserahterimakan, Ternyata Ada Kekurangan

Baca: Bandingkan Hina Jokowi Lebih Gawat dari Hina Nabi, Tersangka Menyesal, Saya Cuma Posting Ulang

Baca: Sudjiwo Tedjo Sebut Mahfud MD Pro Jokowi & Karni Ilyas Pro Prabowo saat di ILC, Benarkah?

Sedangkan tersangka Jay Kumar diamankan pada 26 Mei 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.

Sutikno memaparkan, Ngirman tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar sekira pukul 01.15 dini hari Wita tanggal 25 Mei 2019.

Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Petugas lalu melanjutkan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan Ngirman.

Baca: Pleno Terbuka KPU Muaro Jambi Penetapan Perolehan Kursi DPRD Berubah Jadi Rakor,Penjelasan Ketua KPU

Baca: Download Lagu MP3 I Love You 3000 Stephanie Poetri, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca: Polda Jatim Periksa 50 Pria yang Berhubungan Intim Dengan Purwanto, Perias Pengantin di Tulungagung

Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah 63 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat total 506,53 gram netto.

Sementara tanggal 26 Mei 2019, tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi terhadap kasus penyelundupan narkotika tersangka Ngirman yang mengaku bahwa dirinya diminta menemui Jay Kumar.

“Dari pengembangan Ngirman itu kita dapatkan informasi Jay Kumar berada di mall dengan memberikan ciri-ciri hanya foto kaki. Lalu setelah kita cari ditemukan Jay Kumar tengah duduk dan membawa tas ransel, didapati juga barang bukti sabu darinya,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, yang juga hadir pada jumpa pers tersebut.

Sekitar pukul 20.40 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Jay Kumar dengan barang bukti berupa satu buah plastik kemasan roti berisi kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu seberat 723,42 gram netto sediaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu. Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kombes Ruddi menambahkan, pengakuan keduanya masing-masing mendapatkan upah 200 USD. Penerima barang masih dalam penyelidikan pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved