Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Walikota Ini Sudah Tanda Tangani Pencairan

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Intisari Online
Ilustrasi 

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Walikota Ini Sudah Tanda Tangani Pencairan

TRIBUNJAMBI.COM-Kabar pencairan gaji ke-13 para PNS kini mulai jelas.

Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb memberi kabar gembira kepada PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, saat menjadi inspektur upacara di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/7/2019).

"Hari ini terlihat sehat, ceria dan bersemangat. Ada kabar baik untuk kita semua," ujar M Iqbal Samad Suhaeb.

M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, Peraturan Wali Kota Makassar tentang Gaji ke-13 untuk seluruh PNS telah ditandatangani dan diharapkan mampu meringankan beban bagi pegawai yang memiliki anak dan akan segera mempersiapkan diri untuk awal sekolah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved