Besaran Gaji Ke-13 PNS Cair yang Selasa (2/7/2019), Ini Perbedaan Jumlah Rupiah Tiap Golongan
Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada Selasa (2/7/2019). Pejabat eselon ada yang puluhan juta.
Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada Selasa (2/7/2019). Pejabat eselon ada yang puluhan juta.
TRIBUNJAMBI.COM - Penasaran dengan besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada Selasa (2/7/2019)?
Bagi yang ingin tahu, berikut ini besaran gaji ke-13.
Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga
Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka
Intelijen Kawakan Nekat Tegur Soeharto di Meja Biliar, Akhirnya Jenderal TNI Ini Diganti
Wawancara Khusus Kompas, Bocoran Menteri Jokowi yang Usia 25-30 Tahun?
7 Drakor yang Tayang Bulan Juli 2019, My First First Love Season II, Love Affairs in the Afternoon
Tega Blokir WA Bapaknya, Perlakuan Vanessa Angel ke Orang Tua Setelah Bebas Akhirnya Terungkap
Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).